tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas penyalahgunaan wewenang. Ghufron diberikan sanksi sedang berupa teguran secara tertulis dan pemotongan gaji.
Dalam putusan tersebut, gaji Ghufron akan dipotong sebesar 20 persen selama 6 bulan. Sanksi tersebut, berlaku mulai pada, Selasa (1/10/2024).
Merujuk pada, Pemerintah (PP) Nomor 82/2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, posisi Ghufron sebagai Wakil Ketua mendapatkan penghasilan sebesar Rp112.591.250.
Dalam aturan tersebut, gaji seorang Wakil Ketua mendapatkan jagi pokok sebesar Rp4.620.000. Serta, Ghufron juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.
Ghufron mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000; tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000; tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000; tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000; tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.
Dengan total, Rp112.591.250, dikurangi asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diberikan secara tunai, tetapi langsung dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Sehingga, total penghasilan Ghufron yang dibawa pulang yaitu Rp107.971.250.
Jika merujuk pada putusan Dewas, jika Ghufron mendapat pemotongan gaji sebanyak 20 persen, dengan total gaji dan tunjangan Ghufron adalah Rp112.591.250 dikurangi 20 persennya yaitu, Rp22.518.250 maka Ghufron akan menerima penghasilan sebesar Rp90.073.000.
Terkait dengan pemotongan ini, termasuk dengan gaji dan seluruh tunjangannya, telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.
"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK)," kata Tumpak di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Pemotongan tersebut, akan dimulai pada hari ini. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
"Sesuai dari putusannya Dewas itu, kan nanti per 1 Oktober, jadi dilaksanakannya per 1 Oktober," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).
Dalam pelanggaran etik ini, Ghufron dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenang, sebagai Wakil Ketua KPK yang membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian.
Ghufron disebut, tanpa sepengetahuan pimpinan lainnya, Ghufron telah menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang kebetulan sedang terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang