tirto.id -
Calon Wakil Presiden, Sandiaga Salahudin Uno tiba di Gedung KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jakarta, Selasa (14/08/2018). Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres cawapres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang, dalam hal ini KPK. tirto.id/Andrey Gromico