Menuju konten utama

Sandiaga Uno Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/6) pukul 10.00 WIB.

Sandiaga Uno Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah melambaikan tangannya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sandiaga Uno mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya karena berbenturan dengan agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu kembali dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp8 miliar di Curug, Tangerang.

Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk pihak terlapor lainnya Andreas Tjahyadi pada Selasa (20/6) pukul 10.00 WIB.

"Kami ingin memenuhi panggilan tersebut. Tapi sayangnya bersamaan dengan jadwal pertemuan di luar kota, yang sudah disusun sejak dua bulan lalu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Saat ditanya apakah kasus tersebut terkesan dipaksakan karena telah terjadi belasan tahun lalu, Sandiaga hanya menanggapi dengan senyum.

"Ini kejadian belasan tahun lalu. Saya tidak datang juga karena kuasa hukum juga sudah cuti," katanya.

Kendati demikian, pasangan Anies Baswedan itu memastikan akan memenuhi panggilan tersebut bila telah mendapat pendampingan dari pengacara.

"Kami akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik," katanya.

Menurut laporan Antara, Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.

PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto