tirto.id - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan Tim Hukum BPN memiliki 51 daftar bukti dugaan pelanggaran Pilpres 2019. Menurut dia, bukti tersebut mereka dapatkan dari masyarakat yang ikut mengawasi Pemilu.
"Ini semua berdasarkan kumpulan yang didapatkan dari masyarakat, rata-rata dari tiap provinsi," kata Sandiaga di Masjid Raya Palapa Baitus Salam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Antara.
Ia juga menegaskan bahwa BPN Prabowo-Sandi telah resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan hasil Pilpres 2019 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, Sandiaga berharap MK bisa berlaku adil dan benar, terutama melihat secara objektif bukti-bukti yang diajukan kubunya.
Di sisi lain, Sandi juga melihat Pilpres ini belum berjalan dengan baik karena banyak menimbulkan korban jiwa dari para penyelenggara Pemilu.
"Ini tuntutan masyarakat, kami terus bersama rakyat. Seperti kata Pak Prabowo, kami timbul dan tenggelam bersama rakyat," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/5/2019) malam. MK pun menyerahkan akta guna menerima gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Persidangan MK akan dimulai tanggal 14 Juni dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kemudian tanggal 17-21 Juni akan masuk masa pemeriksaan persidangan yang memeriksa pokok perkara pemohon termohon dan para pihak.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH