Menuju konten utama
Korupsi Alkes RS Udayana

Sandiaga Akui Tak Ada Korupsi Selama Jadi Komisaris PT DGI

Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Salahudin Uno memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan RS Pendidikan Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

Sandiaga Akui Tak Ada Korupsi Selama Jadi Komisaris PT DGI
Sandiaga Uno, Johanes Adi Widodo dan Angelina Sondakh bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/8/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Wakil Gubernur terpilih Sandiaga Salahudin Uno memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Pendidikan Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

Dalam persidangan, Sandiaga mengaku mengenal Dudung sejak dirinya menjabat sebagai Komisaris di PT Duta Graha Indah (PT DGI).

"Setelah menjabat anggota dewan komisaris kalau nggak salah seingat saya pak Dudung diangkat menjadi Dirut PT DGI," kata Sandi saat memberi kesaksian di persidangan pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Sandiaga mengaku mengenal Dudung tahun 2007 sebelum 2010. Saat itu, perusahaan sedang bergerak go-public. Ia mulai mengenal Dudung saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirut. Pemilik Saratoga itu duduk di kursi komisaris selama 7 tahun dari 2007 hingga 2015. Lalu pada 2015, Sandiaga mundur dari kursi komisaris karena ingin terjun ke dunia politik.

Sandi mengatakan, dirinya selaku komisaris tidak mengetahui adanya tindak suap untuk setiap proyek yang dipegang PT DGI. Sandi mengaku, dirinya hanya diberi kewenangan oleh pihak perusahaan sebagai penasehat.

Ia hanya diminta tanggapan tentang keadaan makro ekonomi, tren ekonomi, serta situasi pasar modal. Segala kegiatan dilakukan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua kebijakan diputuskan saat RUPS, dikatakan Sandiaga, tidak ada indikasi untuk melakukan suap.

Sandi menegaskan, dirinya hanya mendapat laporan aktivitas perusahaan secara umum. Ia tidak mendapat informasi apakah proyek yang dipegang oleh PT DGI punya potensi tindakan melawan hukum atau tidak.

"Kami di komisaris hanya dilaporkan secara keseluruhan, tidak mendetil satu persatu," kata Sandi.

Sandi menegaskan, komisaris tidak mengurusi permasalahan etika perusahaan. Permasalahan etika perusahaan ditangani oleh dewan etik perusahaan. Meskipun tidak mengurusi masalah etika, Sandi menegaskan, dirinya selaku komisaris selalu menerapkan konsep good corporate governance, akuntabilitas, serta independen.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno bersaksi untuk terdakwa kasus ini, yakni Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi. Sandiaga diperiksa lantaran menjabat sebagai komisaris PT DGI.

Pada Mei 2017 lalu, Sandiaga pernah diperiksa KPK terkait kasus RS Pendidikan Udayana. Selain kasus RS pendidikan Udayana, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di KPK. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.

Terseretnya PT Duta Graha Indah dalam kasus korupsi lantaran perusahaan tersebut sempat bekerja sama dengan Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.

Salah satu proyek yang dimenangkan PT DGI adalah proyek pembangunan Wisma Atlet. PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin. DGI juga memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi. Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Saat ini, Dudung tengah ditahan oleh KPK di rutan cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI RS UDAYANA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri