Menuju konten utama

Sandi Sebut Gaji Guru DKI Capai Rp31 Juta, Bagaimana Realitasnya?

Wagub Sandi mengkoreksi ucapannya dan mengaku hanya mengutip pernyataan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sandi Sebut Gaji Guru DKI Capai Rp31 Juta, Bagaimana Realitasnya?
Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Sandiaga Uno tiba di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (16/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Bowo Irianto, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terkekeh saat dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan Sandiaga Uno yang menyebut gaji guru di ibu kota ada yang mencapai Rp31 juta. Bagi Bowo, pernyataan sang wakil gubernur kelewat fantastis karena mengalahkan gajinya sebagai kepala dinas.

Bowo menjelaskan besaran gaji pokok guru Pegawai Negeri sipil di Jakarta dengan golongan tertinggi tidak mencapai Rp6 juta. "Golongan tertinggi yang bisa diperoleh seorang guru adalah IV E. Yang [gajinya] mencapai sekitar lima juta rupiah atau lima setengah juta rupiah," ungkapnya saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (12/1/2018).

Bowo menjelaskan, besaran gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil di Jakarta ditentukan berdasarkan pengalaman dan pangkat golongan. Ia menyebut mayoritas gaji pokok di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta.

Guru dengan pengalaman mengajar dan berbekal pendidikan Sarjana Strata 1 (S1) akan dimasukkan ke dalam golongan III A. Gaji pokok disetarakan dengan upah minimum provinsi (UMP) Rp3.600.000. Seiring perjalanan karier, sang guru akan mendapatkan kenaikan pangkat golongan yang berimbas terhadap gaji pokoknya.

Meski begitu, Bowo mengklaim kesejahteraan guru PNS dan CPNS di Jakarta lebih terjamin jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Pasalnya, mereka mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya bervariasi antara Rp8 juta sampai Rp10 juta. "Kalau dilihat lebih tinggi, mungkin sekitar Rp10-11 juta."

Aturan tentang TKD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, dari hasil pemeriksaan Tirto, TKD guru berdasarkan pangkat golongan tidak sebesar yang disampaikan Bowo.

Guru PNS dengan golongan IV/c - IV/e menerima TKD Rp 6.521.250, golongan IV/a- IV/b mendapat TKD Rp6.174.375, TKD untuk golongan III/c - III/d Rp 5.827.500, golongan III/a - III/b Rp 5.480.625, TKD golongan II/a s.d II/d Rp 4.370.625, dan TKD guru calon PNS Rp3.100.000.

Perihal angka-angka tersebut, Bowo menjelaskan bahwa seorang guru bisa memperoleh gaji lebih tinggi dari TKD yang ditetapkan apabila mengemban tugas tambahan seperti menjadi pengawas sekolah atau kepala sekolah (kepsek).

"Tapi, kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Ketika nanti jabatan kepsek itu berakhir, selesai ya mereka kembali kepada ruangnya adalah ruang guru dengan gaji guru dengan TKD guru," ujar dia.

Sekretaris Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Jakarta Adi Dasmin menyampaikan bahwa dirinya tak pernah menemui ada guru yang bergaji di atas 30 juta rupiah. Kendati demikian, dia menilai bahwa gaji guru PNS di DKI memang sudah lebih baik dibandingkan daerah-daerah lain. Apalagi selain TKD, guru PNS juga membawa pulang uang sertifikasi.

Besaran tunjangan sertifikasi itu, juga sama dengan gaji (pokok) yang artinya, dalam sebulan, guru bersertifikat bisa mendapatkan dua kali gaji. "Kalau UMP-nya 3,6 [juta], berarti sekitar tujuh jutaan. Nah ini di Indonesia sama," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), per 12 Januari 2018, jumlah guru di DKI Jakarta mencapai angka 77.324. Presentase guru yang bersertifikasi di setiap jenjang berbeda-beda. Untuk SD, baru ada 47,86%, untuk jenjang SMP sebesar 59,28%, SMA sebesar 43,4%, SMK sebesar 35,16%, dan PLB 60,53%.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat dari total 93.344 guru yang ada sekarang, sekitar 46,949 persennya sudah bersertifikasi. Menurut Adi, prosentase itu masih perlu ditingkatkan bukan untuk mengincar tunjangan semata, tapi juga agar kualitas guru semakin meningkat.

"Jadi kalau untuk guru PNS sudah tidak perlu dipertanyakan lagilah [penghasilannya], apalagi kalau dia meningkatkan kualitasnya, kemudian mengikuti sertifikasi guru," ujarnya.

Dari Mana Angka Rp31.000.000?

Pernyataan Sandi tentang guru di DKI Jakarta yang bergaji Rp31.000.000 muncul usai dirinya bertemu dengan dua tokoh pendidikan yaitu Nanat Fatah Natsir dan Andi Faisal Bakti, serta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, juga Sekretaris Susi Nurhati pada Kamis (11/1). Ia menceritakan angka itu bermula saat Nanat dan Faisal mempresentasikan sistem pendidikan di Finlandia.

Menurut Nanat, standar gaji guru di sana sudah mencapai Rp300-400 juta per tahun yang jika dibagi per bulan sekitar Rp30 juta. Sandi kemudian merespons pernyataan Nanat dengan menyatakan gaji dengan angka tersebut sukar diterapkan di Indonesia. Namun, Sopan kemudian menyahut dengan mengatakan DKI Jakarta memiliki guru bergaji Rp31.000.000.

Pernyataan Sopan inilah yang kemudian disampaikan Sandi kepada awak media di siang hari dan menjadi kontroversial. Namun, di malam hari, Sandi sadar dan mengklarifikasi bahwa angka Rp31.000.000 itu ia kutip dari Sopan. "Lho, kita juga ada, Pak, yang segitu. TKD kita ada yang Rp17-19 juta belum ada tambahan sertifikasi, belum tambahan dari macam-macam," kata Sandi menirukan ucapan Sopan.

"Saya juga pikir terlalu besar, ya. Tapi pada pertemuan tadi ada Pak Kepala Dinas Pendidikan dan Bu Susi Dinas Pendidikan, mereka bilang gaji guru kita sudah segitu," kata Sandiaga.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar & Maulida Sri Handayani