Menuju konten utama

Saksi Ungkap Perusahaan Setya Novanto Ikut Tender e-KTP

Wirawan mengetahui perusahaan Setya Novanto ikut tender e-KTP dari seseorang bernama Johanes Tan. Ia adalah direktur PT Java Trade Utama yang menjadi salah satu anggota konsorsium PNRI pemenang lelang tender e-KTP.

Saksi Ungkap Perusahaan Setya Novanto Ikut Tender e-KTP
Setya Novanto saat syukuran ulang tahun Fraksi Partai Golkar ke-48 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Perusahaan milik Ketua DPR RI Setya Novanto ikut dalam tender proyek KTP berbasis elektronik atau e-KTP. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil. Menurut Wirawan, perusahaan Novanto bernama PT Murakabi Sejahtera.

"Saya tahu dari Johanes Tan. Dia sebut itu perusahaan (Murakabi) ada hubungan sama Setya Novanto. Saya katakan 'wah saya tidak ikut-ikutan deh'," kata Wirawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/4/2017), dikutip dari Antara.

Dalam sidang itu, Wirawan bersaksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Johanes Tan sendiri adalah direktur PT Java Trade Utama yang menjadi salah satu anggota konsorsium PNRI pemenang lelang tender e-KTP. PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009.

Wirawan bertemu dengan Johanes Tan saat proof of concept (POC) yaitu pengujian perangkat dan output yang dilakukan di Kasablangka. Johanes mengajak Wirawan untuk POC dan bergabung dalam dalam konsorsium. POC itu dilakukan pada 2010 sebelum lelang e-KTP.

"Saya diajak bergabung ke konsorsium Murakabi, tapi saya tolak. Saya mengundurkan diri. Saya lihat, situasinya tidak enak. Prinsip saya tidak mau, saya lihat apa yang mau dilakukan risiko sangat tinggi kegagalan," ungkap Wirawan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto bertanya soal BAP Wirawan: "Dalam BAP saudara menyebutkan 'Bahwa saya akan masuk ke Murakabi untuk ikut POC akan dibagi tiga, menjadi PNRI, Astragraphia dan Murkaabi. Tapi saya putuskan saya tidak mau ikut karena tidak mau diatur soal permintaan harga Andi yang mengatakan terlalu mahal. Saya tidak mau bergabung karena di belakang mereka ada Setya Novanto', apakah benar?" tanya JPU.

"Setelah POC jam 2 pagi, Paulus Tannos telepon saya marah-marah kok bisa gagal begini? Saya katakan itu kan bukan urusan saya. Ya saya kan disuruh POC ya saya POC, kalau mau pindah ya urusan saya," jawab Wirawan.

Menurut Wirawan, harga "chip" e-KTP sekitar 3-5 sen dolar AS dan akan semakin murah dari waktu ke waktu, namun Andi Narogong meminta harga yang jauh lebih mahal.

"Dia (Andi Narogong) minta harga 3-5 sen per orang dan sesuai Afis L-1 karena akan dijual 20-25 dolar ke Kemendagri?" tanya jaksa Taufiq Ibnugroho.

"Iya benar," jawab Wirawan.

"Andi Narogong mengatakan biaya e-KTP banyak sekali?" tanya jaksa Ibnu.

"Iya dia mengatakan berkali-kali tapi saya juga tidak tanya maksud biaya besar itu apa," jawab Wirawan.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka tindak pidana korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto