Menuju konten utama
Kasus Korupsi Hambalang:

Saksi: Penulisan Kasbon Atas Nama Anas karena Perintah Munadi

Bagus mengaku diperintahkan untuk menuliskan kasbon atas nama Anas Urbaningrum.

Saksi: Penulisan Kasbon Atas Nama Anas karena Perintah Munadi
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, Jumat (8/6/2018).

Dalam kesaksiannya, Bagus mengaku diperintahkan oleh Munadi Herlambang untuk menuliskan kasbon atas nama Anas Urbaningrum (AU). Munadi adalah putra Deputi BUMN Bidang Logistik dan Infrastuktur bernama Muchayat.

“Kasbon itu saya tulis untuk membantu kongres bagi AU [Anas Urbaningrum], itu kesalahan saya, itu yang mau saya sampaikan sebagai pertanggungjawaban dunia akhirat, kasbon itu bukan untuk anda, tetapi atas perintah Munadi,” ungkap Bagus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Bagus menerangkan, pengeluaran kasbon tersebut harus menggunakan catatan, sehingga ia menulis inisial AU sesuai instruksi Munadi. Ia juga menegaskan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak pernah meminta atau menerima kasbon tersebut.

"Ada empat poin yang ingin saya sampaikan. Pertama tidak kenal dan tidak pernah bertemu Anas sebelum persidangan. Kedua tak pernah berikan uang atau pun mobil jenis Toyota Harrier kepada Anas,” kata dia.

“Ketiga tak pernah ada pembelian apapun untuk Anas dan kongres, Munadi yang meminta dan kami tak pernah mengecek serta langsung kami beri. Dan keempat penulisan AU dalam kasbon adalah sepenuhnya kebodohan kami serta yang memberikan dan menerima adalah Munadi,” tegas Bagus.

Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK), Kamis (24/5/2018). Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Ia divonis lantaran terlibat kasus korupsi P3SON Hambalang.

Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto