tirto.id - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali fikri mengatakan Anas dieksekusi pada Rabu (3/2/2021) kemarin, berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).
Anas juga pidana denda sebesar Rp 300 juta dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti masa kurungan 3 bulan.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580,00 dan USD 5.261.070 dalam waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan berhukum tetap, jika tidak maka harta benda Anas akan disita dan dilelang; Jika harta benda tidak mencukupi, masa kurungan Anas ditambah 2 tahun.
"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok," ujar Ali.
Pada 24 September 2014, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan; terkait kasus gratifikasi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara pada 4 Februari 2015.
Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun hakim malah memperberat masa hukuman menjadi 14 tahun penjara.
Namun setelah Anas mengajukan PK ke MA, hakim menyunat masa hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri