tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyoroti perbedaan tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, di dokumen permohonan PHPU Pileg 2024.
Hal ini terjadi saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Arief awalnya mengecek dokumen permohonan yang dilayangkan pihak PKN. Ia lantas menyadari bahwa ada perbedaan tanda tangan Anas di dokumen permohonan pihak PKN.
"Ini tanda tangannya beda ini. Jadi, diragukan keabsahan dari ketua umumnya. Tanda tangan Ketua Umum Pak Anas Urbaningrum, itu berbeda antara permohonan awal dengan yang di kuasa hukumnya. Ini gimana ini? Saya minta konfirmasi," tanya Arief.
Menurutnya, tanda tangan Anas di permohonan awal tampak bergaris tinggi. Namun, pada dokumen surat kuasa permohonan, tanda tangan tersebut tampak berbeda.
Arief menegaskan, jika ada pemalsuan tanda tangan, MK bisa melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
"Ini kalau palsu, bisa kita minta untuk diadukan di Bareskrim. Bagaimana? Betul apa enggak ini?" tuturnya.
Menurut kuasa hukum PKN, Arfan, ia menyambangi kantor pusat PKN untuk meminta dokumen yang ditandatangani Anas dan mengaku tak mengetahui soal tanda tangan Anas pada dokumen tersebut.
Saat meminta tanda tangan Anas, Arfan mengaku didampingi oleh Ketua DPC PKN wilayah. Menurutnya, dokumen sengketa pileg sepenuhnya diurus oleh DPP PKN, bukan DPC PKN wilayah.
"Pada saat proses permintaan permohonan itu, saya dengan Ketua DPC PKN memang langsung ke sana. Berkaitan dengan administrasi, secara keseluruhan, itu memang dimohonkan oleh partai langsung," urainya.
Arief menyebutkan, dia akan tetap melanjutkan jalannya sidang meski tanda tangan Anas masih menjadi persoalan. Arfan lalu meminta petunjuk kepada Arief terkait polemik tanda tangan tersebut.
Kepada Arfan, Arief meminta agar pihak PKN meminta lagi tanda tangan Anas di dokumen permohonan dan dokumen surat kuasa.
"Tanda tangan ulang yang betul di dalam permohonannya dan di dalam surat kuasanya. Itu tanda tangan ketua umum harus sama dengan yang di KTP. Ini kita tunggu sampai sebelum sidang mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkaitnya," ujar Arief.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi