Menuju konten utama

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum yang Telat Ubah Identitas Pemohon

Pemohon diberikan waktu untuk merevisi isi permohonan dalam waktu 3 x 24 jam usai permohonan diserahkan ke MK.

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum yang Telat Ubah Identitas Pemohon
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menceramahi pemohon perseorangan dari Partai Aceh yang hendak mengubah identitas permohonannya menjadi atas nama parpol.

Hal ini terjadi saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Arief awalnya memanggil pihak pemohon serta pihak terkait. Ia hendak memastikan identitas serta nomor perkara Partai Aceh selaku pemohon dan PPP selaku pihak terkait.

"Sekarang kita lanjut ke perkara 18. Ini [kasus atas nama] perseorangan dari Partai Aceh. Pihak terkaitnya Partai Persatuan Pembangunan, ada?" tanya Arief saat sidang.

Kuasa hukum Partai Aceh, Muzakir, kemudian buka suara setelah dipanggil oleh Arief. Kepada Muzakir, Arief lantas bertanya siapa pemohon sebenarnya dari perkara nomor 18.

Muzakir lalu menyebutkan bahwa identitas permohonan dengan PPP sebagai terkait hendak diganti. Semula, permohonan ini mengatasnamakan perseorangan. Akan tetapi, permohonan itu hendak diganti menjadi atas nama Partai Aceh.

"Identitas sebelumnya itu bukan atas nama Muzakir, bukan atas nama partai Yang Mulia, tapi atas nama perseorangan Muhibudin. Setelah kami lihat, kemudian ternyata yang lebih tepat adalah atas nama partai karena lawan partai PPP. Maka, hari ini ada berkas yang lengkap ini, ada revisinya," urai Muzakir.

Mendengar hal ini, Arief menyebutkan bahwa permohonan seharusnya mencantumkan identitas pemohon yang sebenarnya. Pemohon diberikan waktu untuk merevisi isi permohonan dalam waktu 3 x 24 jam usai permohonan diserahkan ke MK.

Perbaikan mayor, termasuk penggantian identitas pemohon, disebut seharusnya dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam tersebut. Usai 3 x 24 jam, isi permohonan lantas diunggah oleh MK di situs resmi mereka. Isi permohonan kemudian bisa diakses publik.

"Dalam hal ini, permohonan yang diunggah bisa di-challenge atau dipelajari dan direspons oleh termohon, KPU, dan pihak terkait atau termasuk Bawaslu," ucap Arief.

Meski demikian, Arief mengizinkan Muzakir untuk menyampaikan perbaikannya. Namun, penyampaian perbaikan ini tak akan mengubah isi permohonan Muzakir.

Ia menegaskan bahwa penyampaian perbaikan ini pun akan menjadi penilaian hakim MK atas perkara yang diajukan.

"Bisa saja, silakan. Tapi nanti dipertimbangkan dan dinilai, dijawab oleh termohon dan oleh pihak terkait. Itu, perubahan itu sah atau tidak, Mahkamah nanti yang mempertimbangkan. Ya? Silakan saja. Jadi, saudara sekarang mengatakan ada perubahan identitas pemohon, begitu ya?" urai Arief.

"Iya, Yang Mulia," jawab Muzakir.

"Oke, silakan. Jadi, ini bukan sengketa perseorangan, tapi sengketa antarpartai?" Arief bertanya.

"Antarpartai, Yang Mulia," jawab Muzakir.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi