tirto.id - Mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer membantah telah memberikan Toyota Harrier kepada terpidana korupsi P3SON Hambalang Anas Urbaningrum.
Selain mobil Harrier, Teuku membantah telah memberikan sesuatu untuk Anas. Hal itu diungkapkan dalam persidangan saat bersaksi untuk perkara peninjauan kembali Anas Urbaningrum, Jumat (8/6/2018).
"Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada saudara termasuk Harrier," sebut Teuku saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Teuku menerangkan, pemberian uang maupun mobil kepada Anas adalah hoaks. Ia pun menyatakan isu pemberian atau penerimaan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai Imajinasi. "Imaginer, tidak nyata," sebut Teuku.
Toyota Harrier merupakan salah satu aset yang disebut sebagai penerimaan Anas dalam korupsi Hambalang. Penerimaan tersebut berasal dari M. Nazaruddin, salah satu koleganya di Partai Demokrat saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Mobil tersebut dibeli Nazar dari dealer motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp670 juta. Mobil bernomor polisi B 15 AUD disebut berasal dari uang proyek Hambalang.
Dalam persidangan sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis menyebut penerimaan gratifikasi Toyota Harrier tidak berasal dari proyek P3SON Hambalang. Ia mengaku proyek Hambalang sudah terjadi setelah pembelian mobil Toyota Harrier.
"Tidak benar, Pak. Proyek Hambalang itu tahun 2011. Mobil Harier 2008. Eh 2009," kata Yulianis saat bersaksi di persidangan peninjauan kembali perkara suap P3SON Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yulianis menerangkan, dirinya mengeluarkan uang Rp150 juta untuk saudara Hasim, adik terpidana kasus Hambalang, M. Nazaruddin.
Uang tersebut digunakan untuk uang pertama (dp) pembelian mobil Toyota Harrier. Pembelian mobil dilakukan saat perusahaan milik Nazaruddin itu bernama Anugerah Grup. Pembelian pun tercatat oleh staf Yulianis.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Ia divonis lantaran terlibat kasus korupsi P3SON Hambalang. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra