Menuju konten utama

Tanggapan KPK Soal PK Anas Urbaningrum atas Kasus Korupsi Hambalang

"KPK tidak pernah dalam posisi ragu-ragu [membuktikan Anas melakukan korupsi]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tanggapan KPK Soal PK Anas Urbaningrum atas Kasus Korupsi Hambalang
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara mengenai peninjauan kembali terhadap terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum.

Saut memastikan, KPK sudah yakin dalam membuktikan keterlibatan Anas dalam kasus korupsi tersebut meskipun mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut ada novum. Oleh sebab itu, mereka menyidik hingga membuat Anas divonis bersalah oleh majelis hakim.

"KPK tidak pernah dalam posisi ragu-ragu [membuktikan Anas melakukan korupsi]," kata Saut saat dihubungi Tirto, Kamis (25/5/2018).

Saut pun tidak mempermasalahkan Anas menggunakan keterangan Yulianis, saksi kasus P3SON Hambalang. Ia menilai, pencari keadilan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Pengajuan novum baru merupakan hak seseorang mendapatkan keadilan.

"Adanya novum dan lain-lain bagian proses penegakan hukum, kewenangan KPK mencari bukti-bukti untuk kemudian menuntutnya, adanya proses pengembangan di dalamnya itu bagian dari proses penegakan hukum pembuktiannya," kata Saut.

Meskipun optimis, Saut mengaku KPK akan memperhatikan dampak keterangan Yulianis dalam putusan Anas. Mereka perlu menelaah apakah keterangan perempuan yang sempat jadi sekretaris terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin itu mempengaruhi putusan atau tidak.

"Kita harus baca lagi konstruksi kasusnya. Lagi, dimana Jaksa KPK senantiasa prudent dan firm dalam tuntutan," kata Saut.

Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut. Mereka memaparkan 4 indikasi bukti baru untuk membebaskan Anas. Pertama, mereka menyoroti hasil audit BPK RI nomor 103/HP/XVI/09/2013 tanggal 4 September 2013.

Kemudian, mereka menggunakan keterangan dari Teuku Bagus M Noer pada 21 Desember 2017. Pada saat itu, Teuku menerangkan tidak pernah memberikan uang kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier sekaligus untuk kepentingan kongres Partai Demokrat.

Ketiga, mereka memasukkan testimoni mantan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Dalam kesaksian pada tanggal 15 Februari 2018, Marisi menyebut pemberian mobil Toyota Harrier atas instruksi M Nazaruddin yang seolah berasal dari uang proyek Hambalang dari PT Adhi Karya. Keterangan Marisi sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marisi.

Keempat, mereka menyoal keterangan mantan sekretaris M Nazaruddin, Yulianis. Pada tanggal 15 Februari 2018, Yulianis bukan karyawan Anas. Yulianis mengaku sebagai sekretaris Nazaruddin. Yulianis pun menyebut tidak ada uang yang dipakai perusahaan Permai untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat. Yulianis pun mengatakan uang kongres tidak berkaitan dengan kewenangan dan fee proyek pemerintah.

Oleh sebab itu, mereka melihat ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Hukuman denda dan uang pengganti pun dianggap tidak relevan dengan fakta sehingga tidak ada keadilan. Pihak tim kuasa hukum pun meminta agar pengadilan membebaskan Anas dari segala dakwaan dan mengembalikan harkat dan martabat mantan Ketua Partai Demokrat itu seperti semula.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri