tirto.id -
Saut memastikan, KPK sudah yakin dalam membuktikan keterlibatan Anas dalam kasus korupsi tersebut meskipun mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut ada novum. Oleh sebab itu, mereka menyidik hingga membuat Anas divonis bersalah oleh majelis hakim.
"KPK tidak pernah dalam posisi ragu-ragu [membuktikan Anas melakukan korupsi]," kata Saut saat dihubungi Tirto, Kamis (25/5/2018).
Meskipun optimis, Saut mengaku KPK akan memperhatikan dampak keterangan Yulianis dalam putusan Anas. Mereka perlu menelaah apakah keterangan perempuan yang sempat jadi sekretaris terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin itu mempengaruhi putusan atau tidak.
"Kita harus baca lagi konstruksi kasusnya. Lagi, dimana Jaksa KPK senantiasa prudent dan firm dalam tuntutan," kata Saut.
Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut. Mereka memaparkan 4 indikasi bukti baru untuk membebaskan Anas. Pertama, mereka menyoroti hasil audit BPK RI nomor 103/HP/XVI/09/2013 tanggal 4 September 2013.
Kemudian, mereka menggunakan keterangan dari Teuku Bagus M Noer pada 21 Desember 2017. Pada saat itu, Teuku menerangkan tidak pernah memberikan uang kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier sekaligus untuk kepentingan kongres Partai Demokrat.
Ketiga, mereka memasukkan testimoni mantan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Dalam kesaksian pada tanggal 15 Februari 2018, Marisi menyebut pemberian mobil Toyota Harrier atas instruksi M Nazaruddin yang seolah berasal dari uang proyek Hambalang dari PT Adhi Karya. Keterangan Marisi sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marisi.
Keempat, mereka menyoal keterangan mantan sekretaris M Nazaruddin, Yulianis. Pada tanggal 15 Februari 2018, Yulianis bukan karyawan Anas. Yulianis mengaku sebagai sekretaris Nazaruddin. Yulianis pun menyebut tidak ada uang yang dipakai perusahaan Permai untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat. Yulianis pun mengatakan uang kongres tidak berkaitan dengan kewenangan dan fee proyek pemerintah.
Oleh sebab itu, mereka melihat ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Hukuman denda dan uang pengganti pun dianggap tidak relevan dengan fakta sehingga tidak ada keadilan. Pihak tim kuasa hukum pun meminta agar pengadilan membebaskan Anas dari segala dakwaan dan mengembalikan harkat dan martabat mantan Ketua Partai Demokrat itu seperti semula.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri