Menuju konten utama

Kuasa Hukum Bacakan Bukti Baru yang Bisa Bebaskan Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum berencana menghadirkan para saksi untuk memberikan testimoni sebagai bukti baru, yakni Yulianis, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Marisi Matondang

 Kuasa Hukum Bacakan Bukti Baru yang Bisa Bebaskan Anas Urbaningrum
mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. antara foto/yudhi mahatma

tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dihadapan majelis. Salah satu yang disoroti adalah penemuan bukti baru (novum) dari putusan kasasi terhadap Anas.

"Dengan ini mengajukan memori Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI,” kata Nuryasin selaku tim kuasa hukum Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Putusan tersebut bernomor 1261.K/Pid.Sus/2015, tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Tingkat Banding Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt tertanggal 24 September 2014.

Berikut daftar bukti baru (novum) yang dibacakan Nuryasin:

1. Hasil audit BPK RI nomor 103/HP/XVI/09/2013 tanggal 4 September 2013.

2. Keterangan dari mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor pada 21 Desember 2017. Dalam keterangannya, Teuku mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Anas, baik untuk pembelian mobil Toyota Harrier, maupun untuk kepentingan kongres Partai Demokrat.

3. Testimoni mantan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang pada 15 Februari 2018. Dalam kesaksiannya, Marisi menyebut pemberian mobil Toyota Harrier atas instruksi M. Nazaruddin yang seolah berasal dari uang proyek Hambalang, yakni PT Adhi Karya. Keterangan tersebut sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marisi.

4. Keterangan dari mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis pada tanggal 15 Februari 2018. Yulianis bukan karyawan Anas tetapi karyawan M. Nazaruddin.

Selain itu, semua pekerjaan Yulianis merupakan perintah dari M Nazaruddin, bukan perintah Anas. Dan pemilik sesungguhnya Permai Group adalah Nazaruddin. Yulianis menegaskan, tidak ada uang yang dipakai perusahaan Permai untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Anas Urbaningrum melihat ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Hukuman denda dan uang pengganti pun dianggap tidak relevan dengan fakta sehingga dinilai tidak adil.

Tim kuasa hukum pun meminta agar pengadilan membebaskan Anas dari segala dakwaan dan mengembalikan harkat dan martabat mantan Ketua Partai Demokrat itu seperti semula.

Selain itu, pihak kuasa hukum pun berencana menghadirkan para saksi untuk memberikan testimoni sebagai novum (bukti baru). "Akan menghadirkan saksi Yulianis, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Marisi Matondang," jelas Nuryasin

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto