Menuju konten utama

Anas Sebut Pengajuan PK Terkait dengan Putusan Kasasi Hakim Artidjo

Anas Urbaningrum membantah pengajuan PK yang dilakukannya berkaitan dengan masa jabatan Hakim Artidjo, melainkan terkait putusan kasasi kasusnya.

Anas Sebut Pengajuan PK Terkait dengan Putusan Kasasi Hakim Artidjo
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum menegaskan, peninjauan kembali tidak berkaitan dengan pensiun Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Namun, Anas menyebut kalau pengajuan PK tersebut berkaitan dengan putusan kasasi Artidjo. Anas juga membantah pengajuan PK karena takut majelis hakim PK yang ditunjuk adalah Artidjo.

Ia menerangkan, Artidjo sudah menjadi hakim dalam perkaranya. Kala itu, Artidjo menjadi hakim kasasinya dalam perkara Bernomor 1261 K/Pid.Sus/2015 yakni perkara korupsi P3SON Hambalang.

Artidjo memvonis Anas 14 tahun penjara. Selain itu, hakim yang berumur 70 tahun itu juga memberikan pidana tambahan yaitu mengembalikan uang senilai Rp57,5 miliar serta pencabutan hak politik.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo. Putusan yang buat saya tidak kredibel," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Anas mengakui, Artidjo adalah hakim yang kredibel dalam menangani perkara, namun dalam putusan kasasi kasusnya tersebut, Anas berpandangan Artidjo belum cermat sehingga perlu ditinjau kembali. Bahkan, ia yakin, Artidjo akan mendukungnya setelah mengetahui fakta perkara tersebut.

"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu, tetapi apapun saya hormati putusan itu karena adil atau tidak adil kan sudah menjadi putusan dan sudah dieksekusi," kata Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hakim. Sidang pengajuan peninjauan kembali Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu rencana digelar, Kamis (24/5/2018).

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Ia divonis lantaran terlibat kasus korupsi wisma atlet. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, Hakim Artidjo sendiri sudah pensiun terhitung mulai Selasa (22/5/2018). Ia pensiun karena memasuki umur 70 tahun.

Saat ini, Artidjo sudah tidak memegang perkara. Namun, hakim agung tersebut masih aktif sebagai hakim hingga 1 juni 2018 dengan jabatan aktif sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WISMA ATLET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo