Menuju konten utama

Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, ICW Desak MA-KY Lakukan Evaluasi PK

ICW mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengevaluasi persidangan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi.

Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, ICW Desak MA-KY Lakukan Evaluasi PK
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi persidangan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi. Terakhir MA mengabulkan PK terpidana korupsi P3SON Anas Urbaningrum. Hukuman Anas pun disunat dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.

"ICW menuntut agar Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan Hakim-Hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Ia menuntut agar KY proaktif "melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi."

PK Anas dikabulkan, lantaran hakim melihat ada kekhilafan hakim karena kesalahan judex juris dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana. Judex juris hakim melihat pasal 11 UU Tipikor menjadi pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Selain itu, hakim PK melihat tidak ada saksi yang menerangkan pemohon PK telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan Permai Group maupun Adhi Karya menerima proyek. Hakim juga melihat tidak ada bukti pengeluaran uang dari perusahaan tersebut di bawah kendali Anas.

Selain itu, majelis hakim PK menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman pencabutan politik Anas karena tidak sesuai dengan SEMA 3 pada 2018.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," ujar Kurnia.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan maraknya sunatan hukuman para koruptor oleh MA, menunjukkan tidak selarasnya visi pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum.

Meskipun PK adalah hak setiap terpidana, menurut Ali, masyarakat akan menilai setiap keadilan yang diputuskan majelis hakim. Hal tersebut akan berdampak pada kepercayaan MA.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend-nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujar Ali kepada Tirto, Kamis.

Baca juga artikel terkait PK ANAS URBANINGRUM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri