Anas Urbaningrum mengklaim novum baru dari tiga saksi membuktikan bahwa putusan perkara korupsi yang menjeratnya tidak adil dan layak ditinjau kembali.
Anas Urbaningrum berencana menghadirkan para saksi untuk memberikan testimoni sebagai bukti baru, yakni Yulianis, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Marisi Matondang