Menuju konten utama

Langkah Anas Urbaningrum Bila PK Kasusnya Menang

"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," kata Anas.

Langkah Anas Urbaningrum Bila PK Kasusnya Menang
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id -

Terpidana perkara korupsi P3SON Hambalang Anas Urbaningrum belum memikirkan langkahnya bila memenangkan gugatan peninjauan kembali. Anas memilih fokus pada peninjauan kembalinya daripada berpikir untuk kembali berpolitik.
"Saya tidak membayangkan terlalu jauh buat saya. Yang paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan ini. Buat saya kalau mendapatkan putusan yang adil itu buat saya sudah cukup kan?" kata Anas sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Anas menilai, kembali berpolitik atau tidak bukan hal penting. Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, setiap orang bisa berkontribusi selain jalur politik. Ia bisa menjadi petani, pedagang, nelayan, hingga ustaz.
Anas menegaskan, aksinya saat ini, yakni dengan mengajukan peninjauan kembali dalam rangka untuk mencari keadilan. Ia pun membantah melawan pihak tertentu. Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu hanya ingin mendapat keadilan. Anas yakin bisa mendapat keadilan setelah peninjauan kembali kali ini.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," kata Anas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hakim. Sidang pengajuan peninjauan kembali Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu rencana digelar pada Kamis (24/5/2018).

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Ia divonis lantaran terlibat kasus korupsi P3SON Hambalang. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri