Menuju konten utama

Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasusnya

Anas Urbaningrum merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan perkaranya terkait kasus korupsi wisma atlet.

Alasan Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasusnya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas putusannya, Kamis (24/5/2018). Anas menerangkan, dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena merasa ada ketidakadilan dalam putusan perkaranya.

"Saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan. Nah, karena itu sekarang lah kesempatan untuk mengajukan PK itu," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Anas tidak merinci novum yang diajukan, namun Anas menyebut wacana untuk mengajukan PK memang sudah diinisiasi sejak putusan kasasi yang dikeluarkan Hakim Artidjo Alkostar dan kawan-kawan.

Anas pun tidak langsung mengajukan PK karena perlu persiapan. Ia menuturkan, telah menyiapkan PK sejak berbulan-bulan lalu. Pengajuan PK pun dimasukkan sebulan yang lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin, novum yang digunakan bisa menjadi dasar kuat untuk dipertimbangkan. Ia juga yakin hakim akan memberikan putusan adil dalam perkaranya.

"Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untukk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk bisa dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya," kata Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hakim. Sidang pengajuan peninjauan kembali Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu rencana digelar, Kamis (24/5/2018).

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Ia divonis lantaran terlibat kasus korupsi wisma atlet. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga artikel terkait KORUPSI WISMA ATLET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo