Menuju konten utama

Giliran Anas Urbaningrum Minta SBY Akui Perbuatannya

Anas Urbaningrum minta SBY bertanggungjawab atas rekayasa hukum terhadap dirinya.

Giliran Anas Urbaningrum Minta SBY Akui Perbuatannya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa..

tirto.id - Setelah mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengakui kriminalisasi terhadap dirinya, giliran Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat meminta hal serupa.

Anas Urbaningrum yang masih di penjara, melalui Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gde Pasek Suardika menyampaikan bahwa SBY harus mengakui rekayasa kasus untuk Anas.

"Anas Urbaningrum berharap SBY mengakui rekayasa itu dan minta maaf saja karena karma itu pasti datang," kata Gde Pasek Suardika menirukan pesan Anas, seperti dikutip Antara, Selasa (14/2/2017).

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya juga merupakan korban kriminalisasi dan rekayasa SBY.

Lebih lanjut Gde Pasek menjelaskan bahwa Anas Urbaningrum secara gamblang merasakan betul upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

"Anas justru meminta kasusnya bisa diuji atau di eksaminasi ulang, hadirkan para ahli. Buka semua dokumennya lengkap," kata Gde.

Menurut Gde Pasek, Anas Urbaningrum dihukum dengan sangat berat dan dicabut hak politiknya padahal pasal yang disangkakan hanya gratifikasi mobil Harrier.

Anas merasa dipaksa mati muda oleh SBY, kata Pasek.

"Mas Anas mengingatkan agar jangan sampai ada korban lagi," kata Gde Pasek menirukan Anas Urbaningrum.

Anas harus mendekam di bui selama 14 tahun, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pada 8 Juni 2015. Hakim memutuskan Anas wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580, serta hak politiknya dicabut.

Padahal sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta mengganjar Anas dengan tujuh tahun penjara.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Proyek ini telah menyeret para politisi Partai Demokrat termasuk Muhammad Nazarudin dan Angelina Sondakh.

Baca juga artikel terkait ANAS URBANINGRUM atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH