Menuju konten utama

Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasusnya

Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim.

 Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali atas Kasusnya
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjadi saksi sidang tindak pidana pencucian uang (tppu) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3). Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hakim terhadap perkaranya. Sidang pengajuan peninjauan kembali Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu rencana digelar, Kamis (24/5/2018).

"Benar, hari ini sidang PK Anas Urbaningrum. Ketua majelisnya Pak Sumpeno, Ketua Jakarta Barat," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).

Sunarso tidak merinci nama-nama hakim selain hakim Sumpeno. Namun, ia memastikan persidangan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain Anas, pengadilan Tipikor akan kembali menggelar sidang PK pekan depan. Direncanakan, mantan Menkes, Siti Fadillah, akan mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Terus untuk minggu depan tanggal 31 yang Siti Fadillah," lanjut Sunarso.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri