Menuju konten utama

Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Bandingkan Vonis Saat PT dan PK di MA

Kuasa hukum Anas Urbaningrum membandingkan putusan PK dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Anas.

Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Bandingkan Vonis Saat PT dan PK di MA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersiap mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.

tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Anas masih belum adil. Mereka membandingkan putusan PK dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara kasus korupsi yang menjerat Anas.

"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi) yang telah mengoreksi putusan tingkat pertama (yang awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun)," kata kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Rio pun mengatakan, putusan PK juga merupakan hal baru. Ia menuturkan, putusan tingkat pertama dan banding tidak mencabut hak politik Anas. Pencabutan hak politik tersebut mulai muncul pada putusan kasasi yang menyatakan hak politik Anas dicabut tanpa batasan waktu sementara PK memberikan durasi waktu dalam pencabutan hak politik.

Rio juga meluruskan narasi bahwa ada upaya penyunatan hukuman Anas. Ia berkata kalau MA hanya mengembalikan putusan Anas ke tingkat pengadilan pertama ditambah dengan pencabutan hak politik dalam batas waktu. Menurut Rio hal tersebut masih kurang adil karena seharusnya Anas bisa bebas.

“Kami selaku tim kuasa hukum yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari putusan PT yang 7 tahun. Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangatlah nyata. Harusnya klien kami dibebaskan," kata Rio.

Walau tidak bebas, Anas dan tim kuasa hukum menghormati putusan PK. Namun mereka tidak menutup kemungkinan akan mengambil upaya hukum lanjutan. “Kami akan bicarakan dengan klien kami tentang putusan ini termasuk kemungkinan ikhtiar hukum yang bisa ditempuh," kata Rio.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh klien kami sejak awal persidangan Permohonan PK ini, klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK/Peninjauan Kembali adalah bentuk ‘Perjuangan Keadilan,’" tutup Rio.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Anas Urbaningrum, Rabu (30/9/2020). Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membenarkan MA telah memutus perkara Anas pada Rabu siang. Ia mengatakan, permohonan PK Anas dikabulkan karena ada kekhilafan hakim.

"Menurut Majelis hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya "kekhilafan hakim" dapat dibenarkan," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengubah hukuman Anas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidada kurangan selama 3 bulan.

Kemudian, Anas juga dikenakan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu selesai menjalani pidana pokok. Ia juga tetap harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.

Apabila tidak dibayar dalam satu tahun, seluruh harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang penganti. Jika Anas tidak memiliki harta yang cukup, ia dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS ANAS URBANINGRUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz