tirto.id - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tak hanya menyoal pembagian kuota dan dugaan aliran dana. Di ruang sidang, sejumlah saksi mencabut, membantah, atau meralat sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dikonfirmasi hakim, jaksa, maupun terdakwa.
Sikap para saksi itu menambah daftar alasan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk mempertanyakan dan membantah dakwaan terhadap kliennya.
Kronologi Pencabutan dan Koreksi Keterangan Saksi
Pada sidang 8 September 2026, Ridwan Kurniawan, mantan pegawai honorer Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), menepis anggapan bahwa Yaqut menerima uang. Ketika majelis hakim menanyakan dugaan aliran dana USD271.500, Ridwan menyebut tak ada nama Gus Yaqut sebagai penerima.
Pada 10 September 2026, Slamet, Perencana Ahli Madya Kemenag periode 2021–2024, mencabut tegas bagian BAP yang mengaitkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan arahan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tanpa mengikuti nomor porsi atau T-Nol (T0). Setelah dikonfirmasi penasihat hukum dan Yaqut, Slamet menyatakan tak pernah menerima perintah langsung dari Yaqut soal itu.
Pada 1 Oktober 2026, Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia, saksi dari pihak travel, dilaporkan mencabut sejumlah keterangan dalam BAP. Ia juga membantah pernah menyebut adanya setoran langsung kepada Menteri Agama. Saat didalami, ia mengakui sebagian informasi bersumber dari orang lain, bukan hasil pengamatannya sendiri. Hakim lalu mengingatkannya untuk membedakan pengetahuan langsung dari cerita yang didengar, serta menyebut sumbernya di persidangan.
Di hari yang sama, Muhammad Farid Al Jawi, mantan Sekretaris Jenderal Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), meralat keterangannya soal kapan dan dari siapa ia mengetahui pembagian kuota 50:50.
BAP memuat kronologi pembahasan di Arab Saudi. Di persidangan, Farid menyatakan baru mengetahuinya setelah tiba di Indonesia, dan bukan dari Ismail Adham. Hakim kemudian mempertanyakan bagian BAP yang tak selaras dengan jawaban itu.
Bantahan saksi terhadap isi BAP muncul lagi di sidang 5 Oktober 2026. Ahmad Taufiq dan Budi Darmawan menyatakan sebagian isi BAP berbeda dari yang mereka sampaikan kepada penyidik.
Bagi tim penasihat hukum Yaqut, perubahan tersebut kian memperkuat pertanyaan terkait dasar pengetahuan para saksi tentang apakah mereka mendengar perintah langsung, melihat penyerahan uang, atau sekadar menyimpulkan dari informasi pihak lain. Artinya, keterangan para saksi tetap harus diuji dengan alat bukti lain.
Kuota di Balik Kendali Pejabat Teknis

Persidangan juga menyingkap kontras antara hierarki jabatan formal dan peran “pejabat teknis” yang disebut menguasai “lahan basah” di Kemenag. Secara struktural, Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafii, yang bersaksi pada 17 September 2026, pernah menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus (Eselon III), pemegang legitimasi administratif.
Namun kendali di lapangan justru dijalankan oleh Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda (setara Eselon IV), dan Ridwan Kurniawan, eks staf honorer Seksi Pendaftaran yang berperan sebagai bendahara sekaligus operator utama komputer Siskohat.
Pola transaksi antara pejabat level III dan IV itu terkuak ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK membuka isi laptop pribadi Ridwan pada sidang 8 September 2026. Berkas bernama “Rincian Rekap Pengajuan Teknologi 2024” ternyata bukan catatan pengembangan teknologi, melainkan simulasi pembagian kuota haji tambahan 2024. Simulasi tersebut sudah memuat porsi reguler dan khusus sebelum ada pengumuman resmi soal jumlah kuota tambahan.
Abdul Muhyi menerangkan di persidangan bagaimana skema T0 dan TX dibahas dalam pengisian data Siskohat. Keterangan soal pengaturan teknis ini perlu dibedakan dari bukti tentang siapa yang memerintahkannya. Abdul Qodir, mantan staf khusus Menteri Agama, bahkan menyatakan tidak pernah mendengar perintah Yaqut agar jemaah T0 bisa berangkat.
Dalam sidang pada 17 September 2026, Rizky Fisa Abadi memberikan kesaksian mengenai rincian fee percepatan haji 2023. Total dana yang disebut dikuasai Ridwan mencapai USD905.000. Menurut Rizky, dirinya, Ridwan, dan Abdul Muhyi masing-masing mendapat sekitar USD181.000. Sisanya, sekitar USD362.000, semula dialokasikan untuk pimpinan, tetapi tidak pernah dibagikan karena diminta untuk disimpan. Selisih antara rancangan pembagian dan penyerahan nyata inilah yang kini menjadi pokok pemeriksaan.
Dalam sidang 22 September 2026, Yaqut juga mengungkap bahwa ia pernah marah dalam rapat internal di sebuah hotel di Pasar Baru dan menuntut kejujuran anak buahnya. Ia mengulang ucapannya, “Kalau ada di antara kalian yang maling atau mengambil duit dari haji, kalian sampaikan sekarang!” kata Yaqut mengulang kembali kata-katanya di depan Sidang.
Yaqut menjelaskan, nada keras itu dimaksudkan sebagai penegasan agar bawahannya tak melakukan korupsi, dan teguran tersebut menjadi bagian dari pembelaannya atas sikapnya terhadap dugaan penyimpangan di kementerian.
Awal Perkara
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan itu penting karena Indonesia sama sekali tidak memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci selama pandemi COVID-19 (2020–2021). Tawaran kuota tambahan untuk 2023–2024 tentu layak disambut, tetapi muncul pertanyaan terkait skema pembagian seperti apa yang semestinya dipilih.
Sebagai Menteri Agama, Yaqut memakai wewenangnya untuk menetapkan pembagian tersebut. Pada 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota, yang dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Setahun kemudian, tambahan melonjak menjadi 20.000 jemaah, atau sekitar 2,5 kali lipat, padahal fasilitas untuk haji reguler Indonesia tidak ikut bertambah. Dengan pertimbangan keselamatan jemaah, Yaqut menetapkan pembagian 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Keselamatan jemaah pula yang dijadikan alasan oleh Yaqut dan tim pembelanya.
Di sisi lain, jaksa mempertanyakan landasan dan proses penetapan kebijakan itu. Perbedaan pandangan ini termasuk pokok perkara yang kini diuji di pengadilan.
Dalam dakwaan, kuota tambahan tersebut kemudian diselewengkan untuk memperkaya sejumlah oknum staf Kementerian Agama. Mereka disebut mendekati penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, lalu menawarkan percepatan keberangkatan bagi jemaah haji khusus tanpa antre. Syaratnya, membayar “fee percepatan”. Oknum tersebut mematok tarif USD5.000 per jemaah pada 2023 dan USD2.500 pada 2024.
Menguji Tuduhan Aliran Uang
Sejak awal, JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memperkaya diri sebesar USD271.500 dan merugikan negara Rp622,090 miliar. KPK juga menyita uang, mobil, tanah, serta bangunan yang dikuasai sejumlah saksi, antara lain Ridwan, Rizky Fisa, dan Abdul Muhyi.
Saat memeriksa Ridwan Kurniawan, jaksa membandingkan keterangannya dengan BAP yang menyebut nama Yaqut. Ridwan menyatakan tidak pernah menerima instruksi langsung dari Yaqut dan tidak tahu ada fee yang mengalir kepadanya. Ketika majelis hakim menanyakan uang USD271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut, Ridwan menolak keterangan soal aliran dana itu. Kesaksian ini penting sebab pencatatan, pengetahuan saksi, dan penyerahan uang adalah tiga hal yang berbeda.
Pada sidang 17 September 2026, jaksa bertanya kepada Rizky Fisa Abadi apakah fee percepatan haji 2023 mengalir kepada Yaqut. “Tidak ada, Pak,” jawabnya. Saat jaksa mengonfirmasi kembali, Rizky menegaskan, “Betul, Pak, enggak ada.” Keterangan itu terbatas pada aliran dana yang ditanyakan kepadanya.
Tim penasihat hukum Yaqut memakai keterangan tersebut untuk menggugat dakwaan penerimaan fee. Menurut Mellisa Anggraeni, Rizky dan Muhammad Agus Syafii sama-sama menyatakan tidak pernah menyerahkan uang ataupun barang kepada Yaqut. Pembela menekankan bahwa yang dibutuhkan adalah bukti penyerahan nyata, bukan sekadar daftar pembagian atau dugaan berdasarkan jabatan seseorang.
Yaqut sendiri menolak keterangan yang menurutnya bersandar pada asumsi, bukan perintah yang didengar langsung. “Apakah saya menyampaikan langsung? Tidak pernah, berarti itu asumsi. Sangat tipis bedanya dengan fitnah!” ujarnya.
Keberatan itu menjadikan sumber pengetahuan saksi sebagai hal krusial tentang apakah ia mengalami sendiri, mendengar dari orang lain, atau hanya menyimpulkan. Keterangan-keterangan tersebut memang memperkuat posisi pembela, tetapi penilaian akhir ada pada majelis hakim. Agar perkara terlihat jernih, kesaksian soal aliran uang perlu dibaca bersama alat bukti lain, bantahan terdakwa, dan dalil jaksa.
Kesaksian Zainal Abidin soal Uang untuk Pansus dan Kemarahan Yaqut
Soal aliran uang mencuat lagi lewat pemeriksaan Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang 29 September 2026. Ia menerangkan bahwa uang USD 1 juta yang disebut disiapkan untuk Pansus Haji DPR merupakan titipan Gus Alex.
Menurut Zainal, uang itu sempat akan diserahkan kepada anggota Pansus, tetapi ditolak. Uang itu lantas disimpan melalui Khomsin, seorang polisi kawan Zainal, sebelum akhirnya diserahkan ke KPK.
Bagi tim penasihat hukum, kesaksian Zainal menegaskan satu hal: Yaqut tidak pernah memerintahkan saksi menyiapkan dana untuk Pansus Haji DPR 2024. Mellisa Anggraeni menyebut kliennya tidak pernah memberi arahan soal penyiapan dana USD 1 juta itu.
Zainal mengisahkan bahwa ia menemui Yaqut setelah Gus Alex meminta uang tersebut dikembalikan lewat WhatsApp, sehingga ditegur. “Pak Menteri marah,” tutur Zainal.
Menurut kesaksiannya, Yaqut meminta dirinya dan Alex menyelesaikan urusan tersebut berdua serta menyatakan, “Aku enggak tahu menahu itu!”
Menanggapi hal itu, Yaqut mengaku berada di Eropa saat uang tersebut diserahterimakan dan baru menerima laporan Zainal setelah tidak lagi menjadi menteri. Ia menambahkan bahwa teguran yang ia sampaikan belum diungkap utuh.
“Urusanmu dengan Alex, dan aku enggak mau tahu dan enggak suka yang begini-begini,” tutur Yaqut saat hakim meminta tanggapannya. Zainal pun membenarkan kalimat itu.
Jaksa turut menguji isi BAP tentang permintaan agar Zainal berkomunikasi dengan Nusron Wahid (ketua Pansus) supaya rekomendasi Pansus tidak memberatkan Kementerian Agama. Karena itu, komunikasi terkait Pansus dan perintah menyiapkan uang harus dibuktikan secara terpisah. Di sinilah pembelaan Yaqut bertumpu pada pertanyaan siapa yang memprakarsai uang itu, siapa yang menguasainya, dan adakah perintah darinya yang dapat dibuktikan?
Editor: Addi M Idhom
Masuk tirto.id


































