tirto.id - Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palembang berinisial E (25) melaporkan atasannya, FR, ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual. E meminta polisi segera menangkap FR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan E disampaikan ke SPKT Polda Sumatera Selatan dengan Bukti Lapor Nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Oktober 2026. Pelapor sendiri sudah memberikan keterangan dan barang bukti ke penyidik.
Peristiwa itu terjadi saat E beristirahat di salah satu ruangan SPPG tempatnya bekarja, Senin (23/2/2026) pagi. Dia kaget karena FR tiba-tiba datang dan ikut berbaring di sebelahnya.
Atasannya itu lantas memegang punggung dan mengelus kepala E tanpa persetujuan. Korban menepis tangan terlapor, tetapi dibalas dengan kekerasan seksual verbal.
Usai kejadian pertama itu, FR kerap mengajak korban menginap di hotel. Namun, ajakan tersebut tak pernah digubris korban.
Selain itu, korban sering diajak atasannya itu mengobrol melalui WhatsApp dan direct message Instagram. Bahkan, terlapor kerap kali memberikan komentar sensitif pada status WhatsApp korban yang berupa rekaman aktivitas olahraga.
Merasa terancam, korban lantas mengadu ke pemilik dapur hingga diupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun terlapor FR tak pernah menggubris setiap panggilan klarifikasi oleh pemilik dapur.
Tak ingin kasusnya berlarut tanpa kepastian hukum, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Keluarga merasa sudah terlalu lama menunggu iktikad baik dari terlapor, namun tak pernah diindahkan.
"Kami sudah lapor polisi dengan bukti-bukti yang ada. Kami tidak terima adik saya diperlakukan seperti itu," ungkap S, kakak pelapor, Selasa (20/10/2026).
Usai kejadian, korban merasa khawatir hingga ingin keluar dari SPPG tersebut. Apalagi, jam kerjanya pada malam hari dan baru pulang pagi hari, bahkan sempat istirahat di dapur sebelum pulang.
"Adik saya trauma, dia tidak nyaman lagi istirahat di sana," kata S.
S menyebut keluarga berulang kali mengirimkan surat aduan dan keluhan resmi kepada manajemen KPPG tingkat kecamatan hingga kota. Namun, surat itu tak pernah ditanggapi sama sekali.
"Tiba-tiba, kami dapat kabar bahwa FR sudah dipindakan ke OKI (Ogan Komering Ilir) tanpa ada kejelasan masalah ini," kata dia.
Koordinator Regional Sumsel di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Diana Putri, menyebut pihaknya telah memberikan teguran dan sanksi kepada FR berupa mutasi ke wilayah OKI. Saat diinterogasi, FR membantah tuduhan itu dan mengaku hanya bercanda.
"Dia (FR) bilang itu bercanda. Kami sudah tahu masalah ini, makanya kami mutasikan ke OKI," kata Diana.
Diana tidak mempermasalahkan korban melanjutkan kasus ini ke polisi. Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas seperti penonaktifan atau pemecatan terhadap FR jika terbukti bersalah.
"Biarkan proses hukum berjalan. Kami pastikan dia disanksi tegas jika terbukti," kata Diana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan penyidik tengah mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Selanjutnya, terlapor akan dipanggil untuk diperiksa dan bakal dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Berkas laporan sudah di penyidik, masih proses, kita tunggu perkembangannya," kata Nandang.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































