Menuju konten utama

Dosen UPN Veteran Jawa Timur Diduga Lecehkan Mahasiswinya

Satgas PPKBK sudah melakukan audiensi awal untuk menangani kasus ini, tapi saat ini belum menerima laporan resmi.

Dosen UPN Veteran Jawa Timur Diduga Lecehkan Mahasiswinya
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/LLLLixi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dugaan pelecehan oleh dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur terhadap seorang mahasiswi viral setelah diunggah di akun Instagram @yupienjatim.menfess pada Senin (12/10/2026).

Keterangan unggahan akun tersebut menyebutkan seorang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) angkatan 2025 mengungkapkan dirinya menjadi korban dugaan pelecehan oleh seorang dosen.

Mahasiswi tersebut mengaku seorang dosennya kerap memaksanya melakukan tindakan yang tidak senonoh saat kelas sepi, namun dia menolak dan berlari meminta pertolongan.

Dia menyebut kejadian ini terjadi beberapa kali. Selain itu, dia juga mengimbau mahasiswi lain yang merasa menjadi korban untuk berani melapor.

Terkait dugaan pelecehan tersebut, Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, mengatakan manajemen kampus sudah melakukan kordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan & Bimbingan Konseling (PPKBK) agar kasus ini menjadi perhatian khusus.

“Hari Senin siang, sekitar jam 10.00 atau 11.00, Satgas PPKBK bersama pihak Fakultas Hukum mengadakan audiensi awal,” kata Nizwan saat dikonfirmasi melalui telepon oleh kontributor Tirto, pada (13/10/2026).

Nizwan sampai saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak korban.

“Belum ada laporan resmi, baru sebatas dari menfess saja. PPKBK dan pihak fakultas baru bisa memproses kasus ini lebih lanjut jika sudah ada korban yang melapor,” ujarnya.

Meski belum menerima laporan resmi, dosen yang diduga melakukan pelecehan sempat dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini, kami masih dalam tahap menunggu adanya korban yang melapor. Dosen yang bersangkutan sebenarnya sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi awal, tetapi karena belum ada bukti atau laporan resmi, kami belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut.” pungkasnya

Nizwan menambahkan bahwa dosen yang diduga melakukan pelecehan tersebut merupakan dosen berstatus ASN.

“Statusnya adalah ASN, PNS kelahiran tahun 1990-an. Sementara, itu saja informasi yang bisa saya bagikan” Imbuhnya.

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) juga sedang berupaya untuk mengumpulkan bukti dan memfasilitasi korban yang ingin melapor.

Nizwan mengimbau korban segera melapor agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut dan kondisi psikologi korban juga bisa ditangani lebih lanjut.

“Laporan resmi ini sangat penting karena menjadi dasar bagi PPKBK untuk melanjutkan penelusuran dan investigasi,” tandasnya.

“PPKBK menyediakan kanal aduan online menggunakan Google Form. Jika ada yang melapor, pelapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, diperiksa buktinya, serta diperiksa kondisi mentalnya. Di PPKBK juga terdapat psikolog yang siap membantu jika korban mengalami masalah kesehatan mental akibat kejadian tersebut,” Imbuhnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah dilakukan oleh dosen UPN Veteran Jatim berinisial H yang diduga melakukan pelecehan verbal saat proses belajar mengajar. Dugaan pelecehan tersebut viral setelah salah diunggah di akun Instagram menfess @yupienjatim.menfess. Status dosen tersebut kini di-suspend untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi