tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh anak pengusaha minyak, Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. MA juga menolak kasasi penuntut umum.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP," bunyi putusan Kerry sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Oleh karena itu, hukuman untuk Kerry tidak berubah sebagaimana dalam putusan banding yaitu 15 tahun penjara. Putusan ini, tercatat dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/2026.
Upaya hukum kasasi ini, diputus pada Rabu (14/10/2026) dengan susunan Majelis Hakim yaitu Hakim Ketua, Jupriyadi, dan dua Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya serta Panitera Pengganti, Ayu Amelia.
Diketahui, dalam putusan pertama, Kerry divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara. Majelis Hakim meyakini, Kerry telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pada tingkat pertama ini, Kerry juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
Sementara, pada putusan banding, Kerry tetap dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Namun, dendanya dikurangi menjadi Rp500 juta subsider 140 hari.
Namun, pada putusan banding ini hukuman uang pengganti Kerry diperberat menjadi Rp2,9 triliun dan Rp10 triliun atas kerugian ekonomi negara dengan subsider 10 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































