Menuju konten utama

Salah, Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

Faktanya, SE Mendikdasmen 7/2026 justru diterbitkan untuk memberikan rujukan pemerintah daerah agar dapat memperpanjang penugasan & penggajian guru non-ASN.

Salah, Larangan Mengajar bagi Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Header Periksa Fakta Kiamat Guru Honorer. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Sebuah narasi beredar di media sosial Facebook mengeklaim terbit kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang melarang guru non-ASN atau honorer untuk mengajar di sekolah negeri dan menghapuskan status mereka secara mutlak.

Narasi tersebut disebarkan melalui akun "Andi Bire" (arsip) di platform sosial media Facebook. Dalam unggahannya, akun tersebut memuat gambar yang bertuliskan: “Kiamat Guru Honorer: Per 1 Januari 2027, Guru Non-ASN Resmi Dilarang Mengajar!”. Untuk menguatkan narasi, gambar itu juga ditempel dengan potongan salah satu tayangan televisi swasta yang memuat tulisan “2027 Kiamat Guru Honorer”.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan itu dikeluarkan lewat Surat Edaran Mandikdasmen No. 7/2026 yang membatasi masa mengajar guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

“Mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN dilarang lagi mengajar di sekolah negeri. Regulasi penataan kepegawaian ini berlaku ketat di tengah perjuangan isu kesejahteraan upah honorer yang selama ini minim,” tulis akun tersebut.

Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (20/10/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 3 likes, 1 komentar, dan 1 kali dibagikan. Unggahan dengan klaim serupa juga ditemukan pada unggahan Facebook berikut ini, ini, ini, ini, ini,ini, ini, dan akun Threads ini.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

Periksa Fakta Kiamat Guru Honorer

Periksa Fakta Kiamat Guru Honorer.

Penelusuran Fakta

Untuk menelusuri kebenaran klaim, Tirto memeriksa substansi resmi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Berdasarkan laman resmi kementerian, terbitnya surat edaran tersebut justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para guru non-ASN, bukan melarang mereka untuk mengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Nunuk menerangkan, penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.

Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik, namun belum terakomodasi dalam penataan, sehingga menimbulkan kegamangan di banyak daerah.

Atas kondisi itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (20/10/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” katanya.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa narasi yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar atau dihentikan total akibat kebijakan kementerian adalah informasi yang keliru dan memelintir substansi regulasi penataan tenaga pendidik.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri menyusul terbitnya kebijakan Kemendikdasmen adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Faktanya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan rujukan resmi bagi pemerintah daerah agar dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.

Dengan demikian, informasi yang mengklaim adanya pelarangan total atau penghentian tugas mengajar bagi seluruh guru honorer tidak benar dan melenceng dari substansi kebijakan resmi yang berlaku.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto