tirto.id -
Narasi tersebut disebarkan melalui akun "Andi Bire" (arsip) di platform sosial media Facebook. Dalam unggahannya, akun tersebut memuat gambar yang bertuliskan: “Kiamat Guru Honorer: Per 1 Januari 2027, Guru Non-ASN Resmi Dilarang Mengajar!”. Untuk menguatkan narasi, gambar itu juga ditempel dengan potongan salah satu tayangan televisi swasta yang memuat tulisan “2027 Kiamat Guru Honorer”.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan itu dikeluarkan lewat Surat Edaran Mandikdasmen No. 7/2026 yang membatasi masa mengajar guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
“Mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN dilarang lagi mengajar di sekolah negeri. Regulasi penataan kepegawaian ini berlaku ketat di tengah perjuangan isu kesejahteraan upah honorer yang selama ini minim,” tulis akun tersebut.
Hingga artikel ini ditulis pada Selasa (20/10/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 3 likes, 1 komentar, dan 1 kali dibagikan. Unggahan dengan klaim serupa juga ditemukan pada unggahan Facebook berikut ini, ini, ini, ini, ini,ini, ini, dan akun Threads ini.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

Penelusuran Fakta
Berdasarkan laman resmi kementerian, terbitnya surat edaran tersebut justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para guru non-ASN, bukan melarang mereka untuk mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Nunuk menerangkan, penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik, namun belum terakomodasi dalam penataan, sehingga menimbulkan kegamangan di banyak daerah.
Atas kondisi itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” katanya.
Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyampaikan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit karena telah mengalokasikan anggaran gaji, namun belum memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkannya.
“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan yang selama ini dirasakan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa narasi yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar atau dihentikan total akibat kebijakan kementerian adalah informasi yang keliru dan memelintir substansi regulasi penataan tenaga pendidik.
Kesimpulan
Faktanya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan rujukan resmi bagi pemerintah daerah agar dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.
Dengan demikian, informasi yang mengklaim adanya pelarangan total atau penghentian tugas mengajar bagi seluruh guru honorer tidak benar dan melenceng dari substansi kebijakan resmi yang berlaku.
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id


































