Menuju konten utama

5 Fakta Kepsek di Lamongan Dianiaya Anggota TNI soal Kaus Kaki

Seorang kepala sekolah di Lamongan menjadi korban penganiayaan anggota TNI gara-gara persoalan kaus kaki. Pemicunya diduga karena kesalahpahaman.

5 Fakta Kepsek di Lamongan Dianiaya Anggota TNI soal Kaus Kaki
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang kepala sekolah (kepsek) sebuah madrasah ibtidaiyah (MI) di Lamongan diduga alami penganiayaan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perkara ini disebut terjadi hanya karena persoalan kaus kaki.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan pada pekan lalu. Sang kepsek berinisial MR disebut mengalami pemukulan oleh tentara yang mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Sementara itu, sang tentara yang diduga jadi pelaku merupakan seorang anggota TNI berinisial MS berpangkat sersan mayor (serma). Ia merupakan wali dari seorang murid di MI tempat sang kepsek bekerja. MS melakukan penganiayaan karena persoalan kaus kaki yang melibatkan anaknya.

Sejak akhir pekan lalu, kasus ini viral di internet. Foto maupun video dokumentasi pasca-penganiayaan beredar di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.

Fakta-Fakta Terkait Penganiayaan Anggota TNI kepada Kepala MI di Lamongan

Sejauh ini, kasus penganiayaan tersebut tengah diproses oleh pihak berwenang. Namun, sejumlah fakta telah terungkap ke publik, berikut beberapa di antaranya.

1. Kronologi Peristiwa

Dirunut dari kronologi peristiwanya, perkara ini terjadi pada Sabtu (17/10/2026) lalu. Kasus bermula pada pagi hari ketika MI tempat MR mengajar tengah menggelar pemeriksaan kedisiplinan para siswa.

Ketika pemeriksaan berlangsung, seorang siswa dilaporkan mendapat teguran karena berangkat ke sekolah tanpa mengenakan kaus kaki dan sepatu. MR selaku kepsek kemudian menegur murid tersebut dan memintanya kembali ke rumah untuk mengambilnya.

Menurut keterangan LPBH PCNU Lamongan, lembaga bantuan hukum yang mendampingi MR, sang murid tersebut betulan kembali ke rumah untuk mengambil kaus kaki. Namun, tampaknya telah terjadi kesalahpahaman.

Alih-alih sang murid kembali dan melanjutkan pembelajaran, orang tua murid tersebut justru datang ke sekolah dengan keadaan emosi. Ia adalah MS, anggota TNI yang diduga merupakan pelaku penganiayaan dalam kasus ini.

Begitu tiba di sekolah, MS langsung mendatangi MR dan melakukan aksi penganiayaan. Ia memukul MR hingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuh MR.

Penganiayaan itu baru berhenti setelah warga sekitar dan para guru lain melerai tentara tersebut. Perabot milik sekolah, seperti gelas untuk para guru, disebut rusak karena penganiayaan tersebut.

2. Korban Alami Luka Serius

Akibat penganiayaan tentara tersebut, sang kepsek kini harus menanggung luka di sejumlah bagian tubuhnya. Area muka dilaporkan menjadi bagian dengan luka paling parah.

Keterangan LPBH PCNU Lamongan menjelaskan bahwa MR mengalami pendarahan pada area muka. Selain itu, hasil pemeriksaan medis juga mengindikasikan adanya keretakan pada tulang hidungnya. Pemukulan yang dilakukan MS juga disebut mengakibatkan MR mengalami luka memar pada bagian sekitar mata.

3. Kedua Pihak Sempat Dimediasi Sebelum Anggota TNI Dilaporkan

Setelah para guru lain dan warga setempat berhasil melerai MS, kasus ini sempat dimediasi perangkat desa setempat. Namun, dalam upaya mediasi itu, tidak tercipta kesepakatan damai.

Karena proses mediasi yang berakhir buntu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) TNI Lamongan pada Sabtu malam. Per Senin (19/10), pihak Subdenpom telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

4. Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Diusut

Dalam perkembangannya, kasus ini kemudian viral di internet dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Para pihak yang mengecam itu termasuk anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru.

Dalam keterangannya pada Selasa (20/10), Falah mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Ia juga turut mengecam pelaku, menyebut bahwa Indonesia memiliki mekanisme hukum untuk menghukum pelaku kendati ia adalah seorang anggota TNI.

Falah juga meminta agar aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan objektif. Ia mendorong agar aparat tidak memberikan imunitas hukum kepada pelaku jika penyelidikan membuktikan ia bersalah.

5. Dandim 0812 Lamongan Minta Maaf

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo turut buka suara imbas kasus ini. Ia meminta maaf secara publik atas kasus yang turut menyeret bawahannya itu, Selasa (20/10).

Deni menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia juga akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku dan meminta maaf atas nama komando dan TNI kepada korban maupun pihak yayasan dan sekolah

Menurut keterangan Deni, kasus ini terjadi karena ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Deni menyebut bahwa anak pelaku rupanya mengatakan kepada pelaku bahwa ia telah dipukul saat ditegur korban. Pelaku kemudian datang ke sekolah dalam keadaan emosi tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar