Menuju konten utama

BPA Kejaksaan Serahkan Rp229 M ke Korban KSP Indosurya Tahap 1

Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara Henry Surya selalu pemilik KSP Indosurya, yang telah berkekuatan hukum tetap.

BPA Kejaksaan Serahkan Rp229 M ke Korban KSP Indosurya Tahap 1
Kegiatan Pembagian Dana Kerugian Korban KSP Indosurya Tahap I di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). tirto.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan dana pemulihan kerugian tahap pertama sebesar Rp229.428.515.741 (Rp229 miliar) kepada 3.317 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (20/10/2026).

Penyerahan dana dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya, kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan.

Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya, mengatakan penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara Henry Surya selalu pemilik KSP Indosurya, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut pemulihan kerugian korban masih akan dilanjutkan melalui penelusuran aset lainnya.

“Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana, sehingga kita harapkan setelah tahap 1 ini akan ada tahap 2, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir,” kata Patris, Selasa (20/10/2026).

Penyaluran dana tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara Henry Surya.

Pembagian ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kerugian korban yang memenuhi persyaratan.

Patris mengatakan waktu penyaluran tahap kedua belum dapat dipastikan. Kejaksaan masih memproses penelusuran dan pelacakan aset sebelum melakukan perampasan serta pelelangan terhadap aset yang ditemukan.

“Nanti begitu aset-aset terpidana ini kita anggap sudah cukup memadai untuk kembali kita serahkan kepada para korban melalui LPSK, maka tahap kedua akan kita lakukan kembali penyerahan kerugian para korban koperasi Indosurya ini,” ujarnya.

Selain menelusuri aset Henry Surya, Kejaksaan akan memeriksa pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kewajiban pinjaman yang belum dilunasi dan berpotensi menjadi sumber pemulihan tambahan bagi korban.

Patris mengatakan penelusuran terhadap para peminjam menjadi salah satu fokus BPA. Kejaksaan akan memeriksa kewajiban mereka, termasuk pinjaman yang belum dilunasi beserta bunganya.

“Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut,” kata Patris.

Ia menambahkan, Kejaksaan juga akan menelusuri aset pihak peminjam apabila mereka tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan pinjaman. Namun, Patris belum mengungkap identitas maupun aset yang sedang ditelusuri karena berkaitan dengan teknis penelusuran.

Menurut Patris, penelusuran tersebut dilakukan karena para korban merupakan pihak yang menyimpan uang di KSP Indosurya, sedangkan dana yang dihimpun koperasi juga dipinjamkan kepada pihak lain.

“Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di koperasi simpan pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam,” ujarnya.

Patris mengatakan total kerugian korban yang menjadi dasar pembagian tahap pertama mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan dana ini berasal dari sejumlah aset yang berhasil dipulihkan dan diuangkan. Aset tersebut meliputi uang tunai, hasil penukaran valuta asing, serta hasil lelang kendaraan dan properti.

Rinciannya terdiri atas uang rupiah sebesar Rp39,60 miliar, hasil penukaran dolar Amerika Serikat sebesar Rp15,83 miliar, hasil lelang 48 kendaraan roda empat senilai Rp10,40 miliar, hasil lelang Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sebesar Rp129,17 miliar, serta hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp34,41 miliar.

Arief mengatakan pembagian dana dilakukan secara proporsional berdasarkan nilai kerugian setiap korban yang telah diverifikasi LPSK. Dengan mekanisme tersebut, nominal yang diterima setiap korban dapat berbeda sesuai dengan proporsi haknya terhadap total dana yang tersedia.

Penyaluran dilakukan melalui transfer menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening penerima yang telah terdaftar dan diverifikasi LPSK.

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan lembaganya telah menerima 3.317 permohonan korban KSP Indosurya, dan sebanyak 271 permohonan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Achmadi menjelaskan, sebanyak 3.588 orang mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA). Setelah melalui proses verifikasi, 3.317 permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh restitusi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan pengadilan.

"Alhamdulillah, melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kita bersama-sama untuk melakukan upaya pemulihan," kata Achmadi.

Permohonan yang tidak ditindaklanjuti antara lain diajukan melewati batas waktu pendaftaran, tidak melengkapi persyaratan dokumen hingga tenggat waktu 1 Desember 2025, tidak tercantum dalam daftar calon korban berdasarkan data yang menjadi acuan, atau dicabut oleh pemohon.

Daftar calon korban tersebut ditetapkan dengan merujuk pada hasil audit Bareskrim Polri, fakta persidangan, surat tuntutan jaksa, serta korban yang telah mengajukan permohonan ke LPSK sebelum putusan perkara.

Adapun permohonan yang dicabut atau tidak memenuhi persyaratan restitusi dinilai berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Achmadi mengatakan LPSK telah melakukan penghitungan restitusi sejak 2022. Pada tahap awal, terdapat 488 permohonan. Setelah putusan kasasi terbit, LPSK bersama Kejaksaan dan lembaga terkait melanjutkan koordinasi untuk memverifikasi data korban dan menghitung kerugian yang dapat dimintakan restitusi.

Ia menjelaskan, putusan kasasi turut merujuk pada hasil audit Bareskrim Polri yang mencatat 6.193 orang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp16 triliun.

“Kompleksitas penyelesaian pada perkara ini membutuhkan waktu yang cukup dan koordinasi yang sangat intens,” kata Achmadi.

Ia menambahkan, proses verifikasi melibatkan pemeriksaan dokumen para pemohon untuk memastikan ketepatan data dan validitas perhitungan kerugian. Hasil penilaian LPSK kemudian disampaikan kepada Kejari Jakarta Barat sebagai dasar penyaluran dana.

Achmadi juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk investasi, terutama terhadap penawaran imbal hasil tinggi yang menjanjikan keuntungan tanpa risiko.

"Peningkatan literasi keuangan, paling tidak bagaimana melindungi kemampuan mengelola risiko finansial melalui instrumen-instrumen perlindungan, asuransi, dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto