tirto.id - Seorang anggota Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, tewas mengenaskan usai dibunuh di Markas Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Pembunuhan itu dilakukan rekan sesama anggota bernama Bharada Andika Rahmadani.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 04.40 WIB, di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Hal itu terungkap dalam laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kak Korpolairud Baharkam Polri.
"Korban, Bharada Valdo, diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, juga bertugas pada bagian yang sama," ucap Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (18/10/2026).
Seturut penjelasan Petrus, sebelum membunuh Valdo, Andika menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di pos tersebut. Andika lalu menuju ruang pemadam kebakaran yang menjadi tempat korban beristirahat.
"Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku sebagaimana tercantum dalam laporan, dia menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah," tutur Petrus.
Saat ini, asal-usul senapan laras panjang yang digunakan Andika menembak Valdo masih menjadi pertanyaan bagi keluarga korban.
Petrus meminta penyidik mengungkap bagaimana terduga pelaku bisa mengakses senjata tersebut hingga menewaskan Valdo.
Petrus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sejauh ini perkara tersebut ditangani dengan satu orang terduga pelaku, yakni Andika. Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Untuk saat ini, (terduga pelaku) satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” kata Petrus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Petrus mempertanyakan bagaimana pelaku yang juga anggota Polri bisa mendapatkan akses terhadap senjata tersebut.
Dia menilai penyidik perlu menelusuri apakah senjata disimpan di gudang atau pos penjagaan serta siapa yang memiliki akses terhadap tempat penyimpanannya.
“Kalau dia bisa ambil senjata di gudang, kuncinya siapa yang pegang? Siapa yang memudahkan dia melakukan itu?” ujar Petrus.

Menurut Petrus, penelusuran akses senjata diperlukan untuk memastikan apakah terduga pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Petrus mengatakan penyidik menyampaikan pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa berbagai informasi dan bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dia berharap hasil penyidikan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk motif penembakan yang terjadi.
Petrus mengungkapkan penyidik telah memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mencocokkan informasi mengenai kejadian tersebut.
“Tim penyidik menjelaskan bahwa penanganan ini profesional karena semua informasi apa pun di-cross-check, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV,” ungkap Petrus.
Berdasarkan penjelasan penyidik yang diterima Petrus, dugaan motif penembakan berkaitan dengan kemarahan terduga pelaku karena kerap mengalami perundungan oleh teman-teman korban.
Petrus menegaskan bahwa menurut informasi tersebut, bukan Valdo yang diduga melakukan perundungan.
“Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.
Petrus menilai dugaan perundungan tersebut akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan bukti. Informasi mengenai dugaan gangguan kejiwaan terduga pelaku juga masih perlu didalami.
Petrus berharap penyidik mengungkap motif dan rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Kondisi Kejiwaan Harus Dipastikan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai terduga pelaku tetap harus diproses hukum atas dugaan pembunuhan. Menurutnya, status pelaku sebagai anggota Polri dapat menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
“Dituntut sebagai kejahatan pembunuhan, profesinya sebagai polisi menjadi hal yang memberatkan,” kata Fickar kepada Tirto, Senin (19/10/2026).
Terkait informasi dugaan gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku, Fickar menegaskan kondisi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan keterangan ahli. Dugaan itu pun tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk mengesampingkan pertanggungjawaban pidana.
“Keadaan terganggu jiwanya harus dibuktikan secara medis dan ilmiah oleh ahli. Keadaan ini akan dipertimbangkan oleh hakim sesuai keyakinannya,” ujarnya.
Fickar juga menjelaskan, apabila kondisi tersebut terbukti dan meyakinkan hakim, hal itu dapat memengaruhi berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.
"Kondisi ini akan memengaruhi berat ringannya hukuman," pungkasnya.
Kompolnas Soroti Pengawasan Senjata Api & Hubungan Senior-Junior
Di luar proses pidana terhadap terduga pelaku, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan senjata api dan budaya kekerasan di lingkungan kepolisian.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choriul Anam, mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Choirul sendiri menyoroti pentingnya evaluasi hubungan senior-junior, pengawasan penggunaan senjata api, dan pencegahan budaya kekerasan di lingkungan Polri.
“Secara umum, pola yang terjadi biasanya memang penting untuk dilihat hubungan senior-junior. Kedua, soal pengawasan penggunaan senjata api. Yang ketiga, memang budaya kekerasan, termasuk dalam konteks hubungan senior-junior,” kata Choriul kepada Tirto, Senin (19/10/2026).
Choriul mengingatkan agar hubungan senior-junior tidak menjadi alasan untuk menormalisasi kekerasan. Menurutnya, pengawasan terhadap penyimpanan dan penggunaan senjata api pun perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.
“Disiplin dan tata tertib penyimpanan, penggunaan senjata, dan lain sebagainya harus semakin ketat diawasi,” ujarnya.
Choriul meminta pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilakukan secara maksimal. Apabila ditemukan pelanggaran pidana, pelakunya harus diproses melalui jalur hukum pidana.
“Jika terdapat pelanggaran pidana, ya harus dipidana. Hilangnya nyawa harus kita hargai. Tindakan kejahatan untuk menghilangkan nyawa juga harus mendapatkan penegakan hukum yang maksimal,” kata Choriul.
Polda Metro Jaya Telah Tangkap Terduga Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan terduga pelaku Andika Rahmadani telah ditangkap dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Valdo. Kepolisian menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































