tirto.id - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilanjutkan. Saat ini, masih mendengarkan keterangan saksi kedua, Idham Amiruddin.
Idham menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Dan beberapa hal lainnya versi dari saksi, yakni NIK Kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, pemilih di bawah umur.
Dalam penjelasannya, Idham menjelaskan soal NIK kecamatan siluman. Menurut Idham, kecamatan siluman yang dimaksud adalah jumlah kecamatan di suatu wilayah yang berbeda dengan data asli terkait data pemilih. Padahal, menurutnya, kode provinsi, kota hingga desa sudah ditetapkan Kemendagri.
"Sehingga ketika seseorang dientri masuk datanya dalam dapil. Kemudian di mana tempatnya, itu memilih tempat tapi dalam komputer sudah ada kodenya. Bogor cuma ada 40 kecamatan yang bisa dipilih ketika alamat itu ditentukan. Itu NIK berkecamatan siluman," jelas Idham di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Idham pun menyebut NIK Kecamatan siluman jumlahnya mencapai 56.832 ribu. Jumlah ini, menurutnya, banyak terjadi di Provinsi Bengkulu.
"Tapi saya lupa berapa jumlahnya," kata Idham.
Idham juga menjelaskan soal NIK rekayasa, menurut dia, NIK yang seluruh elemen datanya keliatan benar tapi salah.
"Misalnya, NIK perempuan tapi dia laki-laki," kata Idham.
"Kemudian ada tanggal dan bulan kelahiran tidak sesuai. Misalnya di tanggal lahir di tulis A, tapi pada NIK-nya itu B. Itu salah satu NIK rekayasa," imbuhnya.
Menurut Idham, jumlah ini mencapai 10 juta lebih di mana Kota Bogor merupakan yang tertinggi jumlahnya.
"Ya tertinggi di Bogor, 430 lebih. Ini tertinggi di Indonesia," tuturnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri