Menuju konten utama

Saksi: Eks Dirut Kominfo Bikin Grup WA untuk Atur Proyek BTS 4G

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif membuat grup WhatsApp untuk membahas proyek BTS 4G. Hakim kemudian mendalami isi percakapan didalamnya.

Saksi: Eks Dirut Kominfo Bikin Grup WA untuk Atur Proyek BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G. Duduk sebagai terdakwa, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam kesaksiannya, Mirza mengatakan dirinya sempat menjadi anggota sebuah grup WhatsApp yang diinisiasi oleh eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Grup WhatsApp tersebut bernama "The A Team" yang dijadikan sebagai tempat pembahasan persyaratan lelang proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Apa saja yang pernah dibahas dalam grup itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.

"Ya seluruh proses, termasuk persyaratan-persyaratan lelang," jawab Mirza.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Mirza terkait apa saja yang menjadi pembahasan dalam grup tersebut. Mirza menyebut salah satunya adalah persyaratan peserta lelang.

"Ada beberapa persyaratan peserta lelang. Yang paling diputuskan oleh Pak Anang di grup tersebut adalah bahwa peserta lelang ini berbentuk konsorsium, minimal dua badan usaha atau dua perusahaan, salah satunya adalah pemilik teknologi BTS," ungkap Mirza.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky