tirto.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyerukan warga NU untuk tidak membayar pajak jika para pemungut pajak atau pejabat melakukan penyelewengan. Hal itu mengacu pada keputusan ulama saat ia masih Ketua Umum PBNU pada 2012 lalu untuk merespons kasus Gayus Tambunan.
"Waktu itu baru ada kejadian Gayus tambunan, Keputusan para kiai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," kata Said Aqil usai menjenguk David di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Said Aqil bercerita bahwa aksi NU kala itu memicu Presiden SBY untuk mengirim stafnya. Ia pun menjelaskan kepada staf SBY bahwa keputusan tidak membayar pajak sesuai referensi kitab kuning maupun para ulama.
"Itu berdasarkan referensi kitab kuning, yaitu para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan, warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai seluruh warga NU tidak usah bayar pajak," terang Said.
"Tapi kalau pajak untuk rakyat, pajak untuk pembangunan, pajak untuk kebaikan, kita dukung agar masyarakat NU taat bayar pajak. Ini secara garis besarnya," tambah dia.
Said menegaskan bahwa ia tidak mengajak warga NU untuk tidak bayar pajak. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa ada keputusan munas.
"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya," tegas Said.
Pernyataan Said guna merespons kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael diketahui memiliki harta kekayaan fantastis dan tidak sesuai dengan profil pekerjaannya.
Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar. Anak Rafael, Mario Dandy, kini sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.
Di sisi lain, muncul pula informasi tentang kehidupan mewah para pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Mereka nampak mempunyai komunitas motor gede (moge). Hal ini dinilai kontras dengan kondisi para pembayar pajak yang berasal dari kalangan rakyat biasa dan tidak memiliki harta berlebih.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky