Menuju konten utama

Sah! DPR Serahkan Salinan Resmi UU Cipta Kerja ke Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyerahkan Undang-Undang Cipta Kerja ke Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Sah! DPR Serahkan Salinan Resmi UU Cipta Kerja ke Pemerintah
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Istimewa)

tirto.id -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyerahkan Undang-Undang Cipta Kerja ke Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Indra tiba di kompleks Sekretariat Negara sekitar pukul 14.20 WIB. Ia datang sendiri dengan mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen UU Cipta Kerja. Tidak terlihat pimpinan DPR mendampingi penyerahan UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Kemudian, Indra keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Saat penyerahan, Indra pun mengaku UU Cipta Kerja sudah diterima pemerintah.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra usai penyerahan dokumen UU Cipta Kerja di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Indra pun mengaku, dokumen UU Cipta Kerja diterima oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman. Salinan yang diserahkan ke pemerintah adalah draf final UU Cipta Kerja dengan 812 halaman. Ia pun menyebut pertemuan berjalan lama karena pihak Sekretariat Negara memeriksa dokumen tersebut.

"Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata Indra.

Terkait penerimaan dokumen UU Cipta Kerja, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun menyebut pemerintah akan langsung membahas aturan turunan setelah menerima salinan resmi Undang-Undang Cipta Kerja. KSP bahkan menyebut tim penyusun peraturan pemerintah untuk regulasi turunan UU Cipta Kerja sudah jalan sesuai instruksi Presiden Jokowi.

"Sesegera mungkin (pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja) karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Doni pun mengatakan, pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengklaim, pemerintah akan mengundang seluruh elemen masyarakat dan menyerap aspirasi dalam pembuatan aturan turunan tersebut.

"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri