Menuju konten utama

RUU PPSK, Menkeu Pastikan Independensi BI, OJK & LPS Terjaga

Menkeu Sri Mulyani memastikan independensi BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap terjaga dalam RUU PPSK.

RUU PPSK, Menkeu Pastikan Independensi BI, OJK & LPS Terjaga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sambutan saat pembukaan Roundtable Keuangan Berkelanjutan untuk Transisi Iklim di sela 3rd FMCBG-FCBD G20 di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap terjaga dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dia menjelaskan hal itu penting dalam sistem keuangan kepada masyarakat agar kepercayaan dan stabilitas sektor keuangan tetap terus terjaga serta makin kuat.

"Independensi mereka tetap bisa kita perkuat dan pertahankan karena ini adalah aset yang paling utama dan penting di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan dalam RUU PPSK tersebut lembaga-lembaga tetap tetap menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan amanah dalam menjaga stabilitas, mengawasi, serta membuat regulasi secara kredibel dan efektif. Dalam RUU PPSK, penguatan peranan BI diwujudkan dengan penegasan bahwa BI memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah.

Kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan di dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sementara, untuk mencapai hal itu BI bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, kredibel, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

Sementara untuk OJK, Sri Mulyani menuturkan penguatan kelembagaan OJK antara lain dilakukan melalui penguatan aspek kepemimpinan Dewan Komisioner OJK. Diatur dengan menetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Pimpinan Dewan Komisioner dan memiliki wewenang untuk memutuskan jika tidak tercapai musyawarah mufakat.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance, juga dilakukan pembentukan Badan Supervisi di OJK. Jadi independensi OJK tetap kita jaga, empowerment di dalam pengambilan keputusan ditingkatkan, namun tetap juga ada check and balance," ungkapnya.

LPS Dapat Mandat Baru

Di sisi lain untuk memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank. Nantinya, LPS akan mendapatkan mandat baru dalam RUU PPSK, yaitu menyelenggarakan program penjaminan polis.

Program tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung ada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

Di dalam waktu yang bersamaan, upaya perlindungan pemegang polis asuransi akan berjalan beriringan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait RUU PPSK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin