Kemenkeu meyakini kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat mempercepat reformasi industri keuangan di Indonesia.
Bhima Yudhistira menilai, perlu ada perbaikan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang diinisiasi oleh pemerintah.