tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi regulator dan pengawasan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Terkait pengawasan, Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui pihaknya terus memperkuat diri. Dia juga mengakui akan berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Polri.
"Kalau untuk itu ya tentu dalam perkuatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Polri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun," kata Mahendra di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Mahendra mengingatkan bahwa penyidik dalam undang-undang adalah Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. PPNS dapat dimaknai dari OJK yang berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lain sesuai undang-undang.
Lebih lanjut, dia pun mengakui belum melihat konsep detail UU PPSK. Tetapi, eks Wamenlu ini berharap undang-undang bisa memperkuat OJK di dalam, mempercepat proses penyidikan serta memudahkan penindakan.
"Kami tentu putusan undang-undang ya kami akan laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Kamis (15/12/2022).
“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan Maharani sempat meminta persetujuan di Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan 2024. Kemudian disetujui oleh para anggota yang kemudian diikuti oleh ketuk palu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin