tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Hal tersebut menjadi hasil rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fadli Zon sebelum mengetok palu di rapat paripurna DPR, Selasa (15/3/2016).
Setelah seluruh anggota parlemen menyatakan setuju, Fadli Zon pun mengetok palu yang menjadi penanda bahwa RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo, memaparkan dalam pidatonya bahwa RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memang sudah seharusnya disahkan menjadi undang-undang.
Pasalnya, lanjut anggota parlemen dari Partai Gerindra ini, kaum nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Indonesia selama ini masih banyak yang menjalani kehidupan kurang layak karena terbatasnya fasilitas dan akses mereka untuk mencari nafkah.
"Lalu, istri dan anak para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam melakukan cara tradisional untuk meningkatkan nilai tambah produk dengan harga jual yang rendah," papar Edhy Prabowo.
"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern, dan melestarikan lingkungan," imbuh tokoh kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 24 Desember 1971 ini.