tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron pesimistis dengan masa depan RUU Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Herman menjelaskan, pada periode jabatan DPR saat ini tidak akan tersedia waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan apalagi mengesahkannya sebelum pergantian periode.
"Untuk RUU ini tidak akan selesai [periode 2014-2019]," ucap Herman dalam diskusi di Direktorat Jenderal EBTKE, Kamis (11/7/2019).
"Kalau masa jabatan sampai akhir 30 September 2019 kami pensiun. 1 Oktober akan dilantik peirode baru 2019-2024. Tentu menghitung waktu rasanya tidak akan cukup," imbuh Herman.
Herman juga mengatakan, pembahasan undang-undang memerlukan waktu yang lama. Tepatnya ada proses panjang yang memakan waktu.
Ia mencontohkan, pembahasan yang membutuhkan minimal dua masa sidang. Lalu masih harus meminta keterlibatan pemerintah.
"Karena untuk pembahasan itu butuh waktu paling tidak dua masa sidang. Belum lagi RUU yang disahkan ini dikirim ke pemerintah untuk direspons dalam pembahasan panja. Tentu waktunya tidak mencukupi," ucap Herman.
Kendati demikian, Herman juga mengatakan, ia akan berupaya untuk mendorong pembahasan peraturan ini berhubung terpilih lagi sebagai anggota DPR periode selanjutnya.
Menurut dia, ada kemungkinan ia dapat masuk sebagai anggota Komisi VII yang membidangi energi.
Ia mengatakan, salah satu kendala dari lambatnya pembahasan RUU berkaitan dengan kesulitan memasukan sebagai agenda prioritas. Menurut dia, perlu dicari celah untuk dapat membawa RUU ini masuk dalam perhatian anggota dewan.
"Sejak saya terpilih kembali semoga bisa kembali membantu RUU EBTKE," ujar Herman.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali