tirto.id - Gubernur Anies Baswedan menyerahkan draf revisi Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD.
Salah satu perubahan dalam revisi perda tersebut adalah penggabungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Energi.
Anies berharap perubahan struktur tersebut dapat mempercepat realisasi proyek fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF). Pemprov DKI menargetkan minimal ada 4 fasilitas ITF dibangun di ibu kota.
"Dengan adanya ITF ini, pengolahan sampah ini menjadi energi, di sini dibutuhkan payung hukum, dan Insyallah nanti dengan adanya perda ini, kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2019).
Anies menyampaikan pembangunan fasilitas ITF perlu dipercepat karena saat ini kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang sudah terpenuhi 80 persen.
Meski demikian, penggabungan Dinas LH dan Energi, kata Anies, semula didasari pertimbangan mengenai faktor pembiayaan.
“Di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi, karena dulu kita ketika perda ini disusun belum ada asumsi ada ITF," kata Anies.
Dalam penyampaian draf revisi perda itu, Anies menambahkan, Dinas Perindustrian dan Energi dibubarkan karena beban kerja instansi ini dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Penggabungan Dinas LH dan Energi juga menyesuaikan dengan nomenklatur pada Permendagri yang sama, serta terkait dengan target RPJMD 2018-2022.
"Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan," ujar Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom