tirto.id - Kementerian ESDM menilai Uni Eropa akan menjadi hambatan bagi Indonesia saat mengusulkan agar penggunaan biofuel dikategorikan sebagai bauran energi (energy mix) dalam forum G20 di Jepang pada Juni tahun ini.
Dalam forum itu, isu transisi energi (energy transition) menjadi salah satu topik yang dibahas dan Indonesia akan mengusulkan pemakaian biofuel untuk pengembangan energi baru dan terbarukan.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Yudo Dwinanda Priaadi memprediksi Uni Eropa akan menolak usulan itu. Sebab, Uni Eropa sudah pernah menolak keras usulan itu dalam pertemuan G20 di Argentina.
Menurut Yudo, sikap tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan Uni Eropa selama ini terhadap produk minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) RI yang menjadi bahan utama biofuel. Apalagi, Uni Eropa menilai industri sawit Indonesia memicu kerusakan hutan.
“Ada silang pendapat dari Uni Eropa saja. Mereka maunya [biofuel] tidak masuk dalam perhitungan energy mix [bauran energi]. [karena] Sawitnya dianggap rusak hutan,” kata Yudo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (29/5/2019).
Kendati demikian, dia optimistis usulan Indonesia agar penggunaan biofuel masuk dalam perhitungan bauran energi mendapat dukungan dari negara lain di forum G20.
Dia mencontohkan, Brasil mendukung usulan Indonesia tersebut karena negara Amerika Latin ini mengusung bioetanol yang tidak jauh berbeda dengan biofuel. Dukungan serupa, kata dia, juga akan datang dari Italia.
“Tiap negara nanti akan usung ide berbeda-beda. Kami akan bawa topik biofuel seperti di G20 Argentina. Brasil [usulkan] bioetanol, kami akan bawa B20 [campuran biodiesel dan solar],” ucap Yudo.
Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang, Hiroshige Seko sudah mengundang RI untuk menghadiri pembicaraan mengenai transisi energi pada pertemuan G20 tahun 2019.
Forum G20 akan dilaksanakan selama 15-16 Juni 2019 dan sedianya akan dihadiri oleh menteri-menteri di bidang terkait dari sejumlah negara.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom