Menuju konten utama

Ruhut Minta Ahmad Dhani Ditindak Tegas

Ahmad Dhani telah dilaporkan para relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya karena dituding menghina presiden saat demo 4 November. Terkait pelaporan itu, jubir tim pemenangan Ahok-Djarot Ruhut Sitompul pun meminta kepolisian menindak tegas musisi tersebut.

Ruhut Minta Ahmad Dhani Ditindak Tegas
Ruhut Sitompul. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Ruhut Sitompul menyesalkan pernyataan dari musisi Ahmad Dhani yang dianggap menghina dan menyerang presiden dengan kata-kata yang tidak pantas saat demo 4 November 2016 lalu. Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot itu pun mendesak agar Dhani ditindak dengan tegas.

"Saya rasa harus diambil tindakan yang sangat tegas kepada saudara Ahmad Dhani," kata Ruhut di Mabes Polri Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (7/11/2016).

Sementara itu, terkait pelaporan yang dilakukan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani, Ruhut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Biarkan lah hormati bapak-bapak kepolisian. Kepolisian kita sangat profesional bekerja bahkan sekarang kalau saya lihat jujur saja mereka menghormati demokrasi, tetapi demokrasi yang bertanggung jawab," ucap Ruhut.

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo telah melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November.

"Ahmad Dhani telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.

Menurut ketentuan itu barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda.

Pelaporan musisi Ahmad Dhani oleh para relawan Jokowi itu ke Polda Metro Jaya hari ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi musisi tersebut dan masyarakat pada umumnya agar berhati-hati dalam berucap apalagi hingga menghina presiden sebagai simbol negara.

"Pelajaran buat seorang Ahmad Dhani yang mengaku intelek. Tetapi mulutnya (tidak dijaga)," ujar Sekjen Projo, Guntur Siregar.

Guntur mengatakan dia dan rekan-rekannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia berharap semua warga negara mendapatkan keadilan sebagaimana haknya.

"Kita ikuti saja proses hukumnya dari polda. Semua mesti punya rasa keadilan ke siapapun," kata dia. Hingga kini, sambung dia, belum ada tanggapan dari pihak terlapor (Dhani). Dia juga belum memutuskan apakah akan ada upaya damai dalam kasus ini.

"Belum ada ke arah itu [pembicaraan soal damai]. [Dhani] harus masuk penjara," tegas Guntur.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari