Menuju konten utama

Rudenim Denpasar Deportasi Enam WNA Pelanggar Aturan

Rudenim Denpasar mendeportasi enam WNA setelah melanggar izin tinggal dan membuat keresahan di sejumlah wilayah Bali.

Rudenim Denpasar Deportasi Enam WNA Pelanggar Aturan
Enam WNA Dideportasi Rudenim Denpasar. FOTO/Dok. Ditjen migrasi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal dan mengganggu ketertiban umum di Bali. Proses pemulangan ini dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa keenam WNA yang dideportasi berasal dari tiga negara berbeda, yakni RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29). Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan kepolisian setempat terkait perilaku buruk para warga asing tersebut yang meresahkan warga lokal serta mengganggu pariwisata Bali.

“Dua dari enam WNA tersebut ditindak karena melakukan pelanggaran ketertiban umum yang cukup fatal. WNA asal Kanada, FRP, dilaporkan mengamuk dan merusak properti di kawasan Buleleng pada awal Mei lalu. Meski izin tinggalnya masih berlaku, FRP tetap dideportasi karena dinilai membahayakan keamanan masyarakat. Ulah serupa juga dilakukan oleh SSP, warga negara India, yang diamankan polisi setelah mengamuk, merusak fasilitas hotel di kawasan Ubud, serta menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry,” ujar Teguh.

Selain pelanggaran ketertiban, imigrasi juga menindak empat kasus tinggal lajak (overstay). RNB, wanita paruh baya asal Selandia Baru, kedapatan tinggal secara ilegal selama 56 hari dengan dalih tidak mengetahui visanya telah habis. Di lokasi berbeda, tiga WN India lainnya, yakni SS, GS, dan BS, ditangkap di sebuah hotel di Kuta. SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing melewati batas izin tinggal selama 30 hari.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA ini dijerat dengan Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari Indonesia, mereka juga terancam sanksi penangkalan atau blacklist mulai dari 5 tahun, 10 tahun, hingga seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan negara secara serius.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen 'Imigrasi untuk Rakyat' dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum," pungkas Teguh.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis