Menuju konten utama

Rosan Roeslani Polisikan Connie soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024).

Rosan Roeslani Polisikan Connie soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Connie Rahakundini Bakrie. tirto.id/Andhika

tirto.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024). Dia dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas ucapan mengenai kepemimpinan Prabowo Subianto jika terpilih presiden.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan atas nama pribadi bukan TKN.

"Pelaporan karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video atau medsos yang ada," kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Otto menjelaskan, Rosan sendiri telah membantah bahwa dirinya pernah menyatakan hal itu. Oleh karenanya, dia memandang semua yang diutarakan Connie adalah tudingan tidak berdasar.

"Dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun," ucap Otto.

Di sisi lain, polisi menyatakan telah menerima laporan itu dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Hingga kini, pelaporan itu masih dalam analisis penyidik.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menegaskan, tim penyidik akan meneliti terlebih dahulu duduk perkara yang dilaporkan. Setelah itu, penyidik akan mengklarifikasi pelapor da terlapor.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Connie sendiri menanggapi pelaporan atas dirinya tersebut dengan mengingatkan berbagai seruan mengajak pemilu riang gembira. Bagi dia, pelaporan ini berbanding terbalik dari penggeloraan seruan itu.

"Serius nih mau lapor-laporan? Benar? Masih kurang kerjaan?" ucap Connie.

Sebagai informasi, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'. Ditegaskan Connie, dirinya tidak pernah berkata bohong, termasuk dalam pernyataan yang berujung pada pelaporan tersebut.

Baca juga artikel terkait CONNIE BAKRIE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang