Menuju konten utama

Rizieq Yakin Kasus Konten Porno adalah Fitnah

Pihak Rizieq Shihab mencurigai kasus konten porno yang menyeret nama pimpinan FPI itu adalah fitnah dan terkait dengan Pilkada DKI 2017.

Rizieq Yakin Kasus Konten Porno adalah Fitnah
Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebutkan Rizieq Shihab meyakini kasus penyebaran pesan singkat berkonten pornografi adalah fitnah.

"Menurut kami ini cenderung fitnah bukan murni yuridis," ujar Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Seperti dilaporkan Antara, Sugito mencurigai kasus yang dituduhkan kepada Riqiez terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dan jelang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama yang menjabat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.

Pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli untuk membantah tuduhan terhadap Rizieq karena laporan itu bermuatan fitnah.

"Habib [Rizieq] meyakini itu tidak benar tapi kalau polisi meyakini itu [benar] apa adanya buktikan saja," kata Sugito.

Terlebih menurut Sugito, Rizieq mengaku tidak ada informasi soal aksi pornografi seperti yang dituduhkan kepada pimpinan FPI tersebut.

Sugito juga mengatakan telepon seluler yang dicurigai menyimpan pesan singkat berkonten ponorgrafi itu masih digunakan Rizieq.

Sementara, terkait kabar bahwa Rizieq menjelani umrah menjelang pemanggilan kedua sebagai saksi kasus konten porno, Sugito mengaku tidak tahu kabar tersebut.

"Sedang ibadah bersama keluarga karena dia [Rizieq] umrah pun tidak menginformasikan kepada saya," jelas Sugito.

Sugito menduga Rizieq telah merencanakan akan umrah sejak lama tapi tidak ingin informasi tersebut menyebar sehingga tim pengacara juga tidak mengetahui.

Sugito membantah Rizieq berangkat umrah untuk menghindari panggilan kedua sebagai saksi dugaan pornografi dari penyidik Polda Metro Jaya. Ia jamin Rizieq akan kooperatif di pemanggilan kedua.

Belakangan beredar kabar rumah Habib Rizieq ditembak orang tidak dikenal, Sugito juga tidak bisa memastikan kabar tersebut.

Polda Metro Jaya telah memanggil Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4/2017).

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu berawal dari beredar screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1/2017).

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra