Menuju konten utama

Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan, PKS: Tak Ada Unsur Pidana

Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq dan kelima anggotanya tidak terkait pidana karena tidak menimbulkan kematian.

Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan, PKS: Tak Ada Unsur Pidana
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf mengkritik tindakan Polda Metro Jaya (PMJ) yang menetapkan tersangka kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan kelima anggotanya.

Rizieq dan anggotanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara pernikahan putrinya dan dilanjutkan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Bukhori mempertanyakan perihal dasar hukum UU KUHP yang dikenakan kepada Rizieq. Sebab, dirinya menilai pentolan FPI itu tidak sampai melakukan tindakan pidana.

"Pidana apa yang dikaitkan di situ? Tidak ada hubungannya itu. Itu kan tidak ada terkait dengan pidana, kecuali dia [Rizieq] menimbulkan kematian terhadap seseorang, dan seterusnya," ucapnya kepada Tirto, Kamis (10/12/2020).

Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP. Dalam pasal 160 KUHP: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berisi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq sebagai penyelenggara peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pasca kepulangannya dari Saudi Arabia beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini pun melihat ada unsur like and dislike dalam penetapan tersangka terhadap Rizieq.

"Saya kira Polda itu terlalu dipenuhi pikirannya rasa dendam dan kebencian. Saya minta jangan begitulah. Saya kira aparat itu harus adil kepada semua pihak, atau bahkan kepada orang yang tidak disukai sekalipun," kata dia.

"Itu [KUHP] salah alamat, dia [Polisi] harusnya tanya Ayu Ting Ting saja. Terlalu kentara itu tindakan like and dislike," tuturnya.

Lagipula, kata dia, Rizieq sejak awal tidak ingin membuat kerumunan pada acara tersebut dengan tak mengundang banyak orang. Setelah menggelar acara, Rizieq pun telah meminta maaf lantaran kerumunan pada acara tersebut di luar kendalinya.

"Harusnya kan penegak hukum itu tahu dan mengerti, bukan masalah like and dislike. Belakangan saat ini kami lihat polisi bukan bekerja untuk rakyat, tapi untuk kekuasaan. Ratusan triliun anggaran dari rakyat, jadi jangan dibuat seperti itu."

Meski membela Rizieq dan kelima anggota FPI, Bukhori menuturkan PKS dirasa tidak perlu memberi bantuan hukum. Sebab FPI sudah memiliki kuasa hukumnya sendiri.

"Sudah ada dari FPI [Kuasa hukum]. Kami akan membantu, membantu siapa pun, orang yang terdzalimi, akan kami bela," klaim dia.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri