Menuju konten utama

Dinkes Bogor Tak Bisa Gelar Tes Cepat COVID-19 di Markaz Syariah

Dinkes Kab. Bogor tidak diperbolehkan memasuki Ponpes Agrikultural Markaz Syariah oleh petugas keamanan setempat.

Dinkes Bogor Tak Bisa Gelar Tes Cepat COVID-19 di Markaz Syariah
Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Adang Mulyana mengatakan petugas tak bisa melakukan tes cepat di Ponpes Agrikultural Markaz Syariah. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Adang mengatakan Dinkes Kabupaten Bogor telah berusaha melakukan upaya pencegahan COVID-19 dengan tes cepat di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, sebagai lokasi peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq Shihab. Namun, petugas diadang tim keamanan yang menjaga ponpes tersebut.

"Kami berusaha bisa ambil rapid di pesantren. Tapi kami kan tim kesehatan, jadi tergantung tim keamanan kalau misal di buka jalur kami bisa masuk," kata Adang Mulyana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (16/4/2021), dikutip dari Antara.

Adang Mulyana mengatakan bahwa tim Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pada akhirnya tidak bisa melakukan upaya tes cepat COVID-19 di pondok pesantren tersebut.

"Belum bisa masuk, kami mengikuti apa yang diinstruksikan tim pengamanan jadi kalau tim pengamanan tidak bisa masuk, ya kita tidak bisa masuk," ujarnya

Namun saat ditanya oleh jaksa, Adang mengaku tidak mengetahui alasan mengapa tim Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak diperbolehkan memasuki Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah untuk menggelar tes cepat COVID-19.

Baca juga artikel terkait SIDANG RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan