Menuju konten utama

Rizieq Shihab dan Pengacara Klaim Dapat SP3 dari Polri

"Surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq.

Rizieq Shihab dan Pengacara Klaim Dapat SP3 dari Polri
Rizieq Shihab. [TITRO/Andrey Gromico]

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab mengaku menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polri. Dalam video yang beredar, Rizieq memegang sebuah kertas yang ia tuturkan sebagai SP3.

Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Front TV pada hari Kamis (14/6/2018). Dalam video tersebut, Rizieq mengucap syukur atas surat SP3 yang katanya telah dikirimkan pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Dalam video tersebut, Rizieq tampil bersama anak dan istrinya. Ia berterima kasih kepada ormas yang telah mendukungnya dan pengacara yang telah membantu hingga proses hukumnya tuntas.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih ke keluarga kami. Istri tercinta, anak tersayang yang selalu sabar, tegar, dan tabah dalam menghadapi cobaan dan ujian. Pada hari ini, Allah SWT memberi kebahagiaan yang luar biasa," ucapnya.

Sugito mengaku, surat SP3 tersebut ia terima pada hari Rabu (13/6/2018). Karena tak mengira dapat surat tersebut, ia segera memberikannya kepada rekan yang mau berangkat ke Mekah. Ia tak bisa menujukan salinan dari SP3 tersebut.

"Betul itu saya terima Rabu. Saya langsung berikan ke rekan yang mau berangkat ke Mekah karena saya buru-buru mau pulang kampung," katanya pada Tirto.

Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora