Menuju konten utama

Rizieq Shihab Akan Dipanggil Kembali Oleh Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hingga saat ini status Rizieq Shihab masih saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila

Rizieq Shihab Akan Dipanggil Kembali Oleh Polda Jabar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) dikabarkan akan kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

"Kemungkinan akan kami panggil kembali dalam waktu dekat ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Bandung, Kamis (19/1/2017).

Dilaporkan Antara, Yusri mengatakan hingga saat ini status Rizieq Shihab masih saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka. "Masih saksi statusnya," ujar Yusri.

Dengan adanya peningkatan status, kata dia, maka Polda Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila.

"Minggu-minggu ini akan gelar perkara dan sejauh ini sudah 13 saksi yang diperiksa," kata dia.

Sebelumnya dilaporkan, Imam Besar FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan lambang negara Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Penyidik Polda Jawa Barat juga telah memanggil Rizieq Shihab pada Kamis (12/1).

Terkait dengan itu, Putri Presiden Pertama Indonesia Soekarno itu menyambut baik keputusan Polda Jawa Barat yang menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Bagus sekali, semoga lebih cepat lebih baik. Ya, akan terus bergulir, menyambut baik penaikkan status ini," kata Sukmawati di Bandung, Kamis (19/1).

Untuk diketahui, Polri juga berencana menyatukan berkas dari beberapa kasus hukum dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, beberapa aduan yang berkasnya akan disatukan itu masih terkait dengan dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Dalam kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto