tirto.id - Pemerintah Indonesia telah lama beraspirasi untuk meningkatkan status sosial ekonomi dan pendapatan warga negaranya, dengan ambisi menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045. Namun, pada laporannya bulan Januari 2020, Bank Dunia mencatat masih ada sekitar 115 juta masyarakat Indonesia yang tertahan untuk melangkah dari kelompok rentan miskin ke kelas menengah. Mereka disebut Bank Dunia sebagai calon kelas menengah, atau aspiring middle class.
Pada paparan mengenai laporan ini, Senior Adviser in the South Asia Region World Bank Hassan Zaman mengatakan (30/1/2020), Indonesia perlu mencari cara agar ke-115 juta orang ini dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Namun, bagaimana pendapatan dan kondisi ketenagakerjaan warga negara Indonesia saat ini? Apakah warga negara Indonesia memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai kehidupan kelas menengah?
Lapangan Kerja dan Jungkir Balik Pandemi
Bank Dunia mencatat, Indonesia mencetak rata-rata 2,4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya pada 2000-2019, dilansir dari siaran pers. Di samping itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada pada level terendah dalam dua dekade terakhir di tahun 2019, yaitu sebesar 5,2 persen.
Baca selengkapnya di artikel "Bank Dunia Sebut 115 Juta Warga Indonesia Rentan Miskin", https://tirto.id/evS Pa
Namun, pandemi COVID-19 mengguncang dunia ketenagakerjaan dan memutarbalikkan kemajuan ini. Data BPS menunjukkan bahwa TPT pada Februari 2021 sebesar 6,26 persen, naik 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. BPS menemukan pula 19,10 juta orang atau sekitar 9,30 persen penduduk usia kerja terdampak COVID-19 dalam periode yang sama.
Sementara itu, dampak pandemi lain bagi Indonesia adalah penurunan pendapatan per kapita dari 4.050 dolar Amerika Serikat (AS) tahun 2019 menjadi 3.870 dolar AS di tahun 2020 akibat pandemi, dilansir dari laporan Bank Dunia. Penurunan pendapatan per kapita ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country).Ini tentu membuat Indonesia menjauh dari ambisi awal untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi. Untuk itu, Bank Dunia mendorong Indonesia untuk menciptakan lebih banyak “pekerjaan kelas menengah” bagi angkatan kerjanya yang terus bertumbuh, menurut laporan terpisah yang diluncurkan pada 30 Juni 2021.
Lantas, berapa banyak orang yang memiliki pekerjaan kelas menengah di Indonesia? Apa yang pemerintah telah lakukan untuk mendorong pertumbuhan pekerjaan kelas menengah?
Masih Belum Cukup?
Dalam laporan tahun 2021, Bank Dunia menilai Indonesia masih belum mencetak pekerjaan kelas menengah yang cukup untuk memotori suatu negara kelas menengah. Mereka menemukan bahwa dari sekitar 85 juta orang Indonesia yang memiliki penghasilan, hanya 13 juta, atau sekitar 15 persen, yang berpenghasilan cukup untuk membiayai keluarga berjumlah empat orang untuk menjalani kehidupan kelas menengah.
Dari kelompok tersebut, hanya sekitar 3,5 juta pekerja dengan pendapatan setara kelas menengah sekaligus menikmati manfaat sosial secara utuh, dan memiliki status sebagai pegawai tetap.
“Agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi, maka perlu diciptakan lingkungan yang mendukung, di mana pekerjaan kelas menengah dapat tumbuh dan berkembang [...],” kata Satu Kahkonen, Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, pada siaran pers Bank Dunia.
Bank Dunia mendefinisikan pekerjaan kelas menengah sebagai pekerjaan berkualitas tinggi yang memungkinkan rumah tangga biasa di Indonesia menjalani kehidupan kelas menengah. Mengacu pada garis kemiskinan pada 2018, pekerjaan kelas menengah menghasilkan pendapatan sebesar Rp3,75 juta per bulan atau lebih.
Bank Dunia tidak memiliki analisis tersebut untuk 2020. Namun, menggunakan definisi Bank Dunia, sebagian besar provinsi di Indonesia memiliki rata-rata upah atau gaji bersih di bawah Rp 3,75 juta per Februari 2021, menurut data BPS. Hanya DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Kepulauan Riau, Banten dan Papua saja yang memiliki rata-rata upah di atas ambang batas tersebut.Akar Permasalahan
Menurut Bank Dunia, salah satu penyebab kurangnya pekerjaan kelas menengah adalah karena pekerjaan yang diciptakan selama lebih dari dua dekade terakhir memiliki produktivitas rendah, sehingga belum cukup untuk menciptakan pekerjaan kelas menengah. Dalam ilmu ekonomi, produktivitas mengukur tingkat efisiensi suatu ekonomi dalam menggunakan modal, manusia dan teknologinya untuk menghasilkan output (hasil kerja).
Selain itu, struktur sektor perusahaan di Indonesia yang sebagian besar masih berukuran kecil tidak menciptakan pekerjaan kelas menengah secara signifikan. Bank Dunia menemukan bahwa dua pertiga dari seluruh pekerjaan di Indonesia tergolong usaha rumah tangga dengan hampir seluruhnya di sektor informal.
Terakhir, Bank Dunia menilai angkatan kerja di Indonesia tidak dilengkapi dengan rangkaian keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan kelas menengah, tercermin dari banyaknya angkatan kerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Menurut data BPS, hampir 56 persen dari seluruh angkatan kerja adalah lulusan SMP atau jenjang pendidikan yang lebih rendah, per Februari 2021.
Hasil pembelajaran juga kurang baik. Saat ini, seorang anak di Indonesia yang memasuki sistem pendidikan diharapkan untuk menyelesaikan sekolahnya dalam 12,4 tahun. Akan tetapi, hasil pembelajaran mereka hanya setara dengan 7,8 tahun, sebut Bank Dunia.Oleh karena itu, Indonesia perlu mempercepat pertumbuhan produktivitas secara menyeluruh melalui penerapan berbagai kebijakan yang dapat membuka jalan untuk berkembangnya perusahaan-perusahaan baru, sehingga tercipta kompetisi dan inovasi.
Bank Dunia merekomendasikan pula strategi promosi untuk penanaman modal baru di sektor-sektor yang berpotensi untuk menciptakan pekerjaan kelas menengah, seperti sektor manufaktur. Menurut temuan Bank Dunia, perusahaan berukuran sedang dan perusahaan manufaktur besar memiliki produktivitas lebih tinggi, membayar gaji dan benefit lebih tinggi bagi karyawan, dan lebih bertumbuh dibanding perusahaan mikro dan kecil.
Namun perlu dicatat pula bahwa pada tahun 2018 saja, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memberikan kontribusi sebesar 61,1 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, seperti dilansir dari laman Kementerian Keuangan yang mengutip data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. UMKM juga menyerap 117 juta pekerja atau 97 persen daya serap tenaga kerja dunia usaha pada tahun yang sama.
Terakhir, Bank Dunia menyatakan, Indonesia perlu memfasilitasi pembelajaran dan pelatihan yang mencakup seluruh angkatan kerja dan memberikan dukungan yang disesuaikan bagi kelompok-kelompok khusus, terutama perempuan dan generasi muda.
“Perubahan perundang-undangan juga diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan (work-life balance) serta mendukung peningkatan partisipasi dan keberhasilan perempuan di pasar kerja,” ungkap Bank Dunia.
Prioritas Pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, menciptakan pekerjaan yang lebih berkualitas dengan produktivitas lebih tinggi serta upah lebih baik menjadi salah satu prioritas utama dari agenda kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran Indonesia, mengutip siaran pers Bank Dunia.
Untuk mencapai target menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045, Airlangga mengatakan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No 11/2020 terkait Cipta Kerja, atau yang kerap disebut sebagai Omnibus Law, sebagai reformasi struktural untuk menciptakan struktur ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan guna mempercepat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Ini merupakan masa yang sangat penting untuk memulihkan Indonesia dari dampak ekonomi akibat pandemi, dan juga membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ungkap Airlangga.
Mengutip siaran pers pemerintah, Airlangga menyebut penciptaan lapangan kerja, khususnya untuk kelas menengah, menjadi isu penting karena penduduk kelas menengah dan berusia produktif akan menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia ke depannya. Kelas menengah juga akan menjadi salah satu kunci dalam mencapai visi 2045 ini.
Lebih lanjut, UU Cipta Kerja mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk merespon perubahan pasar tenaga kerja saat pandemi. Jaminan bagi para pekerja yang terkena PHK terdiri dari uang tunai, pelatihan kerja, dan akses kepada informasi pasar tenaga kerja, sehingga mereka dapat segera mendapat kerja kembali setelah kemampuannya bertambah dengan mengikuti pelatihan.
Selain jaminan ini, pemerintah meluncurkan Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang di-PHK, dan pekerja yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dari sebelumnya. Program ini sudah meloloskan sekitar 2,8 juta penerima dalam 6 gelombang yang dibuka pada 2021.
Dalam jangka panjang, pemerintah tengah menyempurnakan sistem nasional Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan (TVET) agar keterampilan pekerja lebih sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Pemerintah pun menyediakan Super Tax Deduction, yaitu insentif pajak sampai 200 persen dari total biaya riil yang dikeluarkan oleh industri ketika menjalankan kegiatan vokasi melalui skema pelatihan dan pemagangan, ucap Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah juga meningkatkan produktivitas angkatan kerja melalui peluncuran program Making Indonesia 4.0 guna menerapkan digitalisasi pada segala lini bisnis dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company yang memperkirakan nilai ekonomi digital di Indonesia berpotensi mencapai 124 miliar dolar AS di tahun 2025, tertinggi se-Asia Tenggara.
Apa Kata Serikat Pekerja?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kepada Tirto, Kamis (13/8/2021), bahwa studi Bank Dunia mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, yang menetapkan perhitungan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, telah mengakibatkan rendahnya upah pekerja. Sebelumnya, kenaikan upah didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak setiap tahunnya.
Mengutip temuan Dewan Pengupahan Nasional pada 2020, Said mengungkap nilai upah di Indonesia rata-rata di bawah Rp2,5 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah definisi upah pekerjaan kelas menengah Bank Dunia sebesar Rp3,75 juta per bulan. BPS sendiri mencatat bahwa rata-rata upah buruh pada Februari 2021 sebesar Rp 2,86 juta per bulan.
“Dengan demikian, bisa kita simpulkan hipotesa sementara [bahwa] penyebabnya adalah regulasi yang tidak berpihak pada daya beli buruh yang dicerminkan dari regulasi PP No. 78/2015,” ujar Said.
Menanggapi Airlangga, Said menilai UU Cipta Kerja memang akan membantu ekspor dan investasi di Indonesia. Namun, UU ini akan menekan konsumsi masyarakat karena kenaikan upah kini hanya didasarkan dari inflasi atau pertumbuhan, tidak kedua-duanya.
“Pak Airlangga menyederhanakan bahwa UU Cipta Kerja menjawab tesisnya World Bank [Bank Dunia] tentang kelas menengah. Padahal, Pak Airlangga tidak membedah satu klaster [yaitu] klaster ketenagakerjaan [yang] justru menghancurkan keberadaan dari kelas menengah,” tegas Said.
Menurut Said, Indonesia sebaiknya mengambil contoh pendekatan Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dan Mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva yang menaikkan upah untuk meningkatan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi. Hal ini akan menumbuhkan ekonomi, sehingga menaikkan penyerapan tenaga kerja dan mendongkrak kelas menengah. Kenaikan upah juga turut meningkatkan produktivitas angkatan kerja, sebutnya.
Di Indonesia, Said mengklaim bahwa pengabulan permohonan serikat pekerja pada 2012-2014 untuk menaikkan upah telah mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan menengah ke atas (Upper Middle-Income Country). Kebijakan upah ini juga memperluas pekerjaan formal dan mengurangi pekerjaan informal di Indonesia, ucap Said.
Menanggapi kritik bahwa kenaikan upah akan menekan industri padat karya, Said mengatakan bahwa Indonesia dapat menggunakan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketentuan upah sektoral. Artinya, kenaikan upah pada sektor-sektor padat karya akan lebih kecil dibandingkan sektor padat modal. Namun, pasal mengenai ketentuan upah sektoral di UU No. 13/2003 telah dihapuskan dan diganti di antaranya dengan pasal 88C UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, menurut Said, selain kenaikan upah, pemerintah juga bisa mengupayakan wajib belajar 12 tahun dengan sekolah gratis serta memperbanyak sekolah kompetensi tersambung dan sesuai (link and match) dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan kelas menengah. Menaikkan nilai jaminan sosial dan mengarahkan regulasi pajak yang lebih kompatibel dengan kelas menengah juga dapat mendorong upaya penciptaan pekerjaan kelas menengah, pungkasnya.
Editor: Farida Susanty